Rabu 10 Mar 2021 00:10 WIB

Kabupaten Bogor Bolehkan Bioskop Beroperasi

Jam operasional bioskop Kabupaten Bogor pukul 10.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Ruangan bioskop (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Ruangan bioskop (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, mulai membolehkan bioskop beroperasi. Keputusan menyusul perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang efektif berlaku pada 9-22 Maret 2021.

"Bioskop diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai 21.00 WIB," ungkap Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Selasa (9/3).

Aturan tersebut ia tuangkan dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor bernomor 443/202/Kpts/Per-UU/2021 tentang PPKM berskala mikro.

Selain mengatur operasional bioskop, Kepbup yang ia tandatangani pada Senin (8/3) itu juga mengatur masalah lainnya yang dituangkan pada 14 poin, yaitu:

1. Melaksanakan uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi sekolah dan pendidikan keagamaan.

2. Pengoperasian pasar rakyat dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas pasar. Jam operasional pukul 04.00 WIB-16.00 WIB.

3. Pengoperasian pusat perbelanjaan dengan jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 50 persen dari luas bangunan komersial. Jam operasional pukul 10.00 WIB-21.00 WIB.

4. Pengoperasian supermarket dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas ruang belanja. Jam operasional pukul 10.00 WIB-21.00 WIB.

5. Pengoperasian minimarket dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas minimarket. Jam operasional pukul 08.00 WIB-21.00 WIB.

6. Hotel/resort/cottage/villa/homestay/penginapan diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas.

7. Pengoperasian wisata alam, desa wisata beserta fasilitas penunjangnya dan konservasi alam/hewan eks situ dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas. Jam operasionalnya pukul 08.00 WIB-17.00 WIB.

8. Pengoperasian wahana permainan di luar ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 08.00 WIB-17.00 WIB.

9. Pengoperasian wahana permainan di dalam ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 WIB-21.00 WIB.

10. Gelanggang renang atau kolam renang, waterpark, waterboom baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas hotel, Resort, Cottage, Villa/ homestay/penginapan dan fasilitas tempat wisata, diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 WIB-17.00 WIB.

11. Arena bernyanyi baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas hotel, resort, cottage, villa, homestay, penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 WIB-21.00 WIB.

12. Jasa perawatan tubuh, kecantikan dan sejenisnya seperti panti pijat, refleksi, spa, salon dan barber shop/cukur rambut, terapi baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas hotel, resort, cottage, villa, homestay, penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dan jam operasional pukul 10.00 WIB-21.00 WIB.

13. Gym fitness center diperbolehkan dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta melakukan pembersihan peralatan secara rutin dan berkala. Kapasitas jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan. Jam operasionalnya pukul 06.00 WIB-21.00 WIB.

14. Penyelenggaraan pelatihan dan turnamen olahraga diperbolehkan dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dan dilaksanakan tanpa penonton.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement