Selasa 09 Mar 2021 17:03 WIB

Mengapa Pemerintah Belum Juga Ajukan Revisi UU ITE ke DPR?

Revisi UU ITE tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Tim Kajian UU ITE meminta pendapat dari terlapor dan pelapor kasus UU ITE.
Foto: Kemenko Polhukam
Tim Kajian UU ITE meminta pendapat dari terlapor dan pelapor kasus UU ITE.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Febrianto Adi Saputro, Ronggo Astungkoro, Nawir Arsyad Akbar

Baca Juga

Hampir sebulan setelah instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), hingga kini pemerintah belum juga mengajukan usulan revisi ke DPR. Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, alasan pemerintah belum mengajukan revisi UU ITE karena masih membahas dan mendengarkan pendapat publik (public hearing).

"RUU ITE lagi dibahas dan dilakukan public hearing karena terkait dengan RUU pidana (RKUHP) yang sudah dibahas mendalam. Dalam rangkaian ini karena kita sudah punya preseden," kata Yasonna dalam Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (9/3).

Yasonna menjelaskan, bahwa revisi UU ITE bisa saja menyusul untuk masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Hal itu, menurut dia, karena Prolegnas dievaluasi per semester sehingga perlu melihat perkembangan selanjutnya apabila ingin memasukkan revisi UU ITE dalam Prolegnas 2021.

"Kebijakan kita adalah prolegnas dievaluasi per semester maka lihat perkembangan selanjutnya (rencana memasukkan RUU ITE dalam Prolegnas 2021)," ujarnya.

Dalam raker tersebut, anggota Baleg DPR RI Fraksi Demokrat Santoso mengapresiasi keinginan pemerintah merevisi UU ITE dengan menyesuaikan dinamika yang terjadi agar tidak ada kesalahan implementasi dan menghambat proses demokrasi.

Ia menjelaskan bahwa, pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), filosofi UU ITE adalah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam transaksi elektronik dan pengaturan perlindungan pendapat masyarakat di media sosial. Menurut dia, Fraksi Demokrat setuju dilakukan penyempurnaan terhadap UU ITE namun harus tetap dalam koridor implementasi Pasal 28 UUD RI Tahun 1945.

Ketua DPR RI Puan Maharani saat membuka masa sidang IV tahun sidang 2020-2021 pada rapat paripurna, Senin (8/3) menyebut ada sejumlah isu yang menjadi perhatian masyarakat dan perlu menjadi fokus pengawasan DPR. Salah satunya adalah rencana revisi UU ITE.

"Kepada seluruh pimpinan dan anggota komisi/pansus, agar bersama-sama dengan pemerintah dapat menjaga kinerja pembentukan RUU yang berkualitas, meskipun dilakukan pada masa pendemi Covid-19," kata Puan.

 

photo
Kasus-kasus terkait UU ITE yang menarik perhatian publik - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement