Selasa 09 Mar 2021 15:47 WIB

OJK Naikkan Jumlah Modal Disetor Bursa Efek Minimal Rp 100 M

Aturan sebelumnya jumlah modal disetor bursa efek minimal sebesar Rp 7,5 miliar.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: dok. Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan baru nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Bidang Pasar Modal. Adapun aturan ini terkait khusus pengaturan dan pengawasan baru pada kegiatan jasa keuangan sektor pasar modal. 

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana mengatakan POJK ini sekaligus pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995. Hal tersebut sebagaimana tertuang pada Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK beralih dari badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan ke OJK.

Baca Juga

"Ini juga mengakomodir hal-hal baru dan perkembangan industri sektor jasa keuangan secara global," ujarnya saat konferensi pers virtual, Selasa (9/3).

Dia menjelaskan, POJK ini terdapat jumlah perubahan jumlah modal disetor bagi bursa efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP). Kemudian terdapat jumlah modal disetor bursa efek minimal Rp 100 miliar, lebih besar jika dibandingkan aturan PP 45/1995 sebesar Rp 7,5 miliar.

“Sedangkan LKP dan LPP jumlah modal disetor minimal sebesar Rp 200 miliar dan pada aturan lama sebesar Rp 15 miliar. 

Jadi semuanya dilelang jadi tidak lagi semuanya dibeli oleh bursa," ucapnya.

Selanjutnya, di dalam POJK baru ini mengatur mengenai perubahan masa jabatan anggota direksi dan komisaris SRO. Adapun masa jabatan kini diperpanjang menjadi empat tahun dan dapat diangkat kembali. Sedangkan aturan PP 45/1995 masa jabatan hanya berlaku sampai tiga tahun.

"Maka kita ubah diperpanjang empat tahun dan dapat diangkat kembali," ucapnya.

POJK ini juga memuat aturan baru yakni mengenai kapitalisasi saldo laba ditahan menjadi modal disetor bursa efek. Dalam BAB II pasal 13 dijelaskan, bursa efek dapat melakukan kapitalisasi saldo laba ditahan menjadi modal disetor setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan pemegang saham bursa efek dan OJK.

"Kapitalisasi saldo laba ditahan tersebut dilakukan dengan peningkatan nilai nominal saham bursa efek," katanya.

Kemudian kapitalisasi saldo laba ditahan menjadi modal disetor LKP dan LPP juga menjadi bagian hal baru dalam POJK ini. Di dalam BAB III pasal 24 LKP dan LPP dapat melakukan kapitalisasi saldo laba ditahan menjadi modal disetor setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan pemegang saham dan OJK.

"Ini juga pasal baru yang kita tambahkan di POJK Nomor 3 Tahun 2021," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement