Selasa 09 Mar 2021 13:31 WIB

Serahkan Diri, Terpidana Kampanye Hitam Pilkada Ponorogo Ditahan di Rutan

Terpidana kampanye hitam pilkada Ponorogo ditahan di rutan.

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
.
.

jatimnow.com - Beny Sulistyanto, terpidana kampanye hitam terhadap salah satu paslon dalam Pilkada Ponorogo tahun 2020 menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Mantan legislator PPP itu kini telah dibawa dan menjalani hukuman di rumah tahanan (Rutan) Ponorogo.

Sebelumnya, dia dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo atas perbuatan melawan hukum dan melanggar UU nomor 10 tahun 2010 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota. 

Kasie Intel Kejari Ponorogo Ahmad Affandi mengatakan jika terpidana cukup kooperatif saat menjalani proses hukum.

 

"Jadi Pak Beny datang sendiri sebelum dieksekusi," ujarnya, Selasa (9/3/2021).

Menurutnya, penyerahan terpidana Beny sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihak Kejari Ponorogo disebutnya telah menerima putusan dari PT Surabaya dan juga sudah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terpidana.

"Putusan banding dari Pengadilan Tinggi sudah diterima baik oleh JPU maupun Pak Beny. Sehingga dianggap telah inkracht," ujar dia.

Beny dijatuhi hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta di PN Ponorogo. Atas putusan tersebut, JPU melakukan banding.

PT Surabaya menguatkan putusan PN Ponorogo dan menghukum terpidana 5 bulan penjara, denda Rp 5 juta subsider satu bulan penjara.

"Putusan ini membuktikan bahwa ucapan Beny atas salah satu paslon terbukti fitnah atau hoaks. Dan hasil putusan banding, pidana kurungan 5 bulan, denda Rp 5 juta, subsider 1 bulan kurungan," pungkasnya.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement