IHRAM.CO.ID, JAKARTA– Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) kembali mengingatkan larangan berpergian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat libur nasional Isra' Mi'raj dan Hari Raya Nyepi 2021. Larangan ini terkait masih tingginya angka penularan Covid-19 di Indonesia.Sebelumnya, larangan ini tertuang dalam Surat Edaran MenPANRB No. 6/2021 tentang
Baca Selengkapnya di ihram.co.id