Selasa 09 Mar 2021 11:34 WIB

Ketua Demokrat Bekasi Tuding KLB Pilih Moeldoko Dagelan

Pengurus Demokrat Kota Bekasi Pilih Setia di bawah kepemimpinan AHY.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Erik Purnama Putra
Kader Partai Demokrat Kudus, Jawa Tengah, Senin (8/3), membubuhkan tanda tangan sebagai pernyataan menolak hasil KLB di Deli Serdang, Sumut.
Foto: YUSUF NUGROHO/ANTARA FOTO
Kader Partai Demokrat Kudus, Jawa Tengah, Senin (8/3), membubuhkan tanda tangan sebagai pernyataan menolak hasil KLB di Deli Serdang, Sumut.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kisruh di tubuh Partai Demokrat (PD) akibat Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko menjadi ketua umum versi kongres luar biasa (KLB) Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), Jumat (5/3), melahirkan dualisme kepemimpinan. Hal itu membuat pengurus DPC Partai Demokrat Kota Bekasi menjatuhkan pilihan.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Bekasi, Ronny Hermawan menegaskan, tidak mengakui kepemimpinan Moeldoko. Pihaknya tetap setia dengan kepemimpinan partai di bawah Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Saya menolak KLB dan setia di bawah kepemimpinan pak Agus Agus Harimurti Yudhoyono," kata Ronny di Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (9/3).

Dia mengatakan, kepemimpinan AHY sebagai ketua umum disahkan berdasarkan surat  Kemenkumham Nomor M.HN-15.AH.11.01 Tahun 2020. Pihaknya mengaku sebagai pemilik sah hak suara yang digelar pada 2020.

Ronny memastikan, seluruh kader partai berlambang bintang mercy di Kota Bekasi itu dilarang mencatut namanya dalam KLB yang berlangsung di Deli Serdang. "Siapa pun yang mengatasnamakan atau mewakili saya dalam KLB tidak benar dan itu ilegal, saya tidak segan melakukan langkah hukum jika ada yang bertidak seperti itu," ujarnya.

Baca juga : Sogok Peserta KLB Demokrat Dinilai Cara tak Bermoral

Di samping itu, ia menyebut, penyelenggaraan KLB di Deli Serdang bersifat ilegal karena tidak memenuhi syarat. Hal itu karena peserta yang hadir tidak memiliki suara. "Ini kan jadi pemaksaan dan seperti dagelan saja menurut saya," kata Ronny.

Dalam anggaran dasar rumah tangga (AD/ART) internal partai terdapat aturan-aturan yang jelas. Di antaranya harus diusulkan dan disetujui oleh dua per tiga Dewan Pimpinan Daerah (DPD) tingkat provinsi. Harus disetujui oleh minimal 51 persen DPC-DPC yang sah menurut hukum, berarti ada 514 DPC kabupaten/kota atau 51 persennya minimal sekitar 260 lebih DPC.

"Lalu disetujui dan diusulkan oleh majelis tinggi partai, ini kan semua enggak, kalau semua enggak kan artinya persyaratan tidak ada yang terpenuhi," jelas Ronny.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement