Selasa 09 Mar 2021 08:59 WIB

4 Penyebab Kinerja Penerimaan Pajak 2020 di Bawah 90 Persen

Sejumlah jenis pajak terpengaruh efek pemberian insentif untuk memulihkan ekonomi.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Deretan gedung terlihat di kawasan Manggarai,Jakarta Selatan, Selasa (23/2). Sepanjang 2020 realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 1.069,98 triliun atau meleset dari target yang ditetapkan karena sejumlah hal.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Deretan gedung terlihat di kawasan Manggarai,Jakarta Selatan, Selasa (23/2). Sepanjang 2020 realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 1.069,98 triliun atau meleset dari target yang ditetapkan karena sejumlah hal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepanjang 2020 realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 1.069,98 triliun. Nilai ini meleset dari target yang ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebesar Rp 1.198,82 triliun.

“Dengan trajectory realisasi kuartal IV 2020 ditargetkan sebesar 100 persen, maka untuk kuartal IV 2020 capaian indeks kinerja utama (IKU) persentase realisasi penerimaan pajak sebesar 89,25 persen,” tulis Laporan Kinerja DJP 2020 seperti dikutip Selasa (9/3).

Baca Juga

Berdasarkan laporan tersebut, penerimaan pajak sampai kuartal IV 2020 ditopang oleh penerimaan pajak penghasilan (PPh) nonmigas yang berkontribusi sebesar Rp 560,67 triliun atau 52,41 persen. Selanjutnya, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar Rp 448.39 triliun atau 41,91 dari total penerimaan. 

Selanjutnya PPh Migas sebesar Rp 33,18 triliun atau 3,10 persen. Sedangkan pajak bumi bangunan dan pajak lainnya berkontribusi sebesar Rp 27,73 triliun atau 2,59 persen. Jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, penerimaan pajak mengalami kontraksi sebesar 19,71 persen. 

Hal tersebut tidak lepas dari masih melambatnya perekonomian Indonesia dan transaksi perdagangan internasional akibat pandemi Covid-19.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement