Selasa 09 Mar 2021 01:34 WIB

Diduga Malpraktek, RS Hermina Semarang Digugat Rp 25,8 M

Rumah Sakit digugat Rp 25,8 M oleh keluarga pasien yang diduga jadi korban malpraktik

Malpraktik, ilustrasi
Foto: zizzahaz.wordpress.com
Malpraktik, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Rumah Sakit Hermina yang berlokasi di Jalan Pandanaran, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), digugat Rp 25,8 miliar oleh keluarga pasien yang diduga menjadi korban malpraktik, ke Pengadilan Negeri Semarang. Juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Senin (8/3), membenarkan adanya gugatan terhadap RS Hermina oleh Jevry Christian Harsa tersebut.

"Sudah masuk. Selanjutnya ditentukan majelis hakim serta jadwal sidangnya," katanya.

Menurut dia, perkara tersebut selanjutnya akan melalui tahapan mediasi sebelum memasuki perkara pokok. Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Semarang, ganti rugi yang dimohonkan tersebut terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp 8,8 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp 17 miliar. Selain RS Hermina, penggugat juga memasukkan direktur serta sejumlah dokter sebagai tergugat.

Iput Presetyo Wibowo, kuasa hukum penggugat, menjelaskan peristiwa yang menyebabkan kelumpuhan itu bermula ketika pasangan suami istri asal Singorojo, Kabupaten Kendal, Jevry Christian Harsa dan Ningrum Danti berencana melakukan persalinan di RS Hermina Pandanaran. Menurut dia, pasangan itu datang memeriksakan kandungan anak pertamanya itu untuk persiapan persalinan pada 27 Mei 2020.

"Oleh dokter diminta untuk rawat inap karena dijadwalkan untuk menjalani operasi caesar pada 28 Mei 2020," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement