Senin 08 Mar 2021 19:26 WIB

Apa Kabar Kasus Ambroncius? Ini Jawaban Polri

Polri mengatakan mulai ada konsultasi masalah pemberkasan antara penyidik dan jaksa.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
Foto: Antara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Bareskrim Polri mulai mengirimkan berkas kasus tindak pidana ujaran rasial yang melibatkan politikus Partai Hanura Ambroncius Nababan ke Kejaksaan Agung. Dalam kasus ini, Ambroncius diduga melakukan ujaran kebencian rasisme terhadap tokoh Papua, Natalius Pigai, beberapa waktu lalu.

"Tapi kalau perkiraan kami sudah mulai dikirim ke kejaksaan. Saya rasa sudah mulai ada konsultasi masalah pemberkasan antara pihak penyidik Polri dan kejaksaan," ujar Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/3).

Baca Juga

Saat ini, Rusdi mengatakan, kasus ujaran kebencian oleh Ambroncius masih diusut Bareskrim Polri. Untuk tersangka, Polri melakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. 

Ia juga menegaskan kasus yang sempat viral di media sosial ini akan dituntaskan hingga ke meja hijau. "Masih dilakukan penahanan di rutan Bareskrim Polri, yang jelas akan selesai sampai tuntas ke pengadilan kasus itu," kata dia.

 

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber pada Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan Bareskrim Polri telah memperpanjang masa penahanan tersangka ujaran rasial Ambroncius Nababan selama 40 hari ke depan sejak 16 Februari 2021 sampai 24 Maret 2021. Perpanjangan itu dilakukan karena tim penyidik belum merampungkan berkas perkara tersangka Ambroncius Nababan sejak ditahan pertama kali pada 27 Januari 2020.

"Penahanan diperpanjang karena belum dilakukan pelimpahan," kata Slamet.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement