Senin 08 Mar 2021 16:30 WIB

Gerak Cepat Kubu AHY Cegah Moeldoko Dapatkan Legalitas KLB

AHY dan pengurus Demokrat hari ini mendatangi Kemenkumham dan KPU.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan berkas kepada Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahadian Muzhar usai menyambangi Kantor Direktorat jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan Jakarta, Senin (8/3). Tujuan kedatangan AHY beserta jajaran pengurus tingkat daerah tersebut ingin menyampaikan pada Kemenkumham, jika kongres luar biasa (KLB) yang digelar kubu Moeldoko di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), ilegal.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan berkas kepada Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahadian Muzhar usai menyambangi Kantor Direktorat jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan Jakarta, Senin (8/3). Tujuan kedatangan AHY beserta jajaran pengurus tingkat daerah tersebut ingin menyampaikan pada Kemenkumham, jika kongres luar biasa (KLB) yang digelar kubu Moeldoko di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), ilegal.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar, Rizkyan Adiyudha, Haura Hafizhah

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bergerak cepat mengkonsolidasikan kekuatan Partai Demokrat menyusul kudeta kepemimpinannya lewat Kongres Luar Biasa (KLB) yang digalang oleh senior partai yang kemudian menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum versi KLB. Setelah menggelar rapat konsolidasi secara marathon selama sehari penuh pada Ahad (7/3), AHY bersama pengurus Partai Demokrat mendatangani Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga

"Saya hari ini didampingi oleh 34 ketua Dewan Pimpinan Daerah atau DPD mewakili seluruh ketua DPC dan seluruh kader partai Demokrat di wilayah Indonesia, Aceh sampai Papua ingin menyampaikan kepada Menkumham kalau gerakan pengambil alihan kekuasaan atau kepemimpinan partai demokrat melalui yang para pelaku klaim sebagai KLB pada (5/3) di Deli Serdang, Sumut sebagai yang ilegal, kegiatan yang inkonstitusional dan kami sebut KLB abal-abal," katanya saat konferensi pers kepada wartawan di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (8/3).

AHY menegaskan, pihaknya memiliki bukti yang lengkap dan otentik mendukung tuduhan KLB abal-abal kubu Moeldoko. Menurutnya, dari sisi penyelenggaraan maupun peserta yang mereka klaim KLB tersebut, tidak atau sama sekali tidak memenuhi AD/ART atau konstitusi demokrat. Mereka yang datang bukanlah pemegang hak suara yang sah.

"Mereka hanya diberikan jaket, diberikan jas Partai Demokrat seolah-olah mewakili suara yang sah. Proses pengambilan keputusannya pun tidak sah. kuorumnya tidak dipenuhi sama sekali, tidak ada unsur DPP. Seharusnya sesuai dengan AD/ART," kata dia.

Kepada pihak Kemenkumham, AHY menyerahkan lima kontainer berisi dokumen keabsahan Partai Demokrat. Kelima kontainer tersebut kemudian diserahkan kepada Kemenkumham sebagai bahan pertimbangan agar pemerintah menolak mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko.

"Ada lima kontener yang disiapkan untuk membuktikan bahwa apa yang dilakukan gerakan pengambilalihan kepengurusan partai Demokrat melalui KLB di Deli Serdang memang benar-benar ilegal dan ikonstitusional," kata AHY.

AHY mengatakan, dokumen-dokumen itu akan melengkapi laporan verbal yang mereka lakukan ke kemenkumham saat ini. Dia melanjutkan, berkas-berkas tersebut akan melengkapi fakta yang dikumpulkan bahwa KLB di Deli Serdang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum apa pun.

"Ini langkah yang kami tempuh, kami punya hak dan tentunya terus mencari keadilan," kata AHY lagi.

Dia mengungkapkan, dokumen berisi di antaranya adalah konstitusi partai Demokrat yakni AD/ART yang telah disahkan pemerintah pada tahun lalu. Dokumen juga berisikan data kepengurusan dan kepemimpinan partai berdasarkan kongres pada 5 maret 2020 lalu yang telah disahkan kemenkumham.

"Saya punya keyakinan bahwa Kemenkumham memiliki integritas dan bertindak objektif menggunakan segala data bukti dan fakta yang kami serahkan hari ini," katanya.

 

In Picture: Datangi Kemenkumham, AHY Serahkan 5 Kontainer Dokumen

photo
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat tiba di Kantor Direktorat Jenderal aAdministrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan Jakarta, Senin (8/3). Tujuan kedatangan AHY beserta jajaran pengurus tingkat daerah tersebut ingin menyampaikan pada Kemenkumham, jika kongres luar biasa (KLB) yang digelar kubu Moeldoko di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), ilegal.Prayogi/Republika. - (Prayogi/Republika.)

 

 

AHY dan rombongan Partai Demokrat juga menyambangi KPU. Dalam pertemuan dengan komisioner KPU, ia menegaskan, bahwa hasil KLB Deli Serdang ilegal dan tidak dapat disahkan oleh pemerintah.

Kepengurusan yang sah Partai Demokrat, kata AHY, adalah yang sudah dilegalisasi oleh Kemenkumham pada 2020, berdasarkan hasil Kongres V. Sehingga sudah menjadi kewajiban bagi pihaknya untuk menjaga kedaulatan partai dari pihak yang mendukung KSP Moeldoko.

"Saya, sekjen dan kawan-kawan Partai Demokrat ini datang benar-benar untuk menggunakan hak kami sebagai warga negara, sebagai rakyat, dan juga sebagai parpol kami punya kewajiban untuk menjaga kedaulatan dan kehormatan partai. Tapi di atas segalanya, kami juga berjuang untuk mencapai demokrasi di negeri ini," ujar AHY.

Partai Demokrat mendatangi KPU dengan membawa dokumen yang sah dari kepengurusan partai di bawah kepemimpinan AHY. Beberapa di antaranya seperti surat keputusan yang telah disahkan oleh Kemenkumham dan surat status kepemimpinan DPD-DPC partai yang sesuai dengan data yang dimiliki KPU.

"Kami setiap saat siap memberikan penjelasan sebenar-benarnya, sekaligus siap bantu KPU kalau ada kebutuhan apapun yang masih diperlukan untuk meyakinkan publik bahwa memang tidak ada dualisme kepemimpinan. KLB Deli Serang Sumut itu tidak sah, tidak legal," ujar AHY.

photo
DPD Demokrat yang Menolak Moeldoko - (republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement