Senin 08 Mar 2021 14:57 WIB

Aksi Hari Perempuan Internasional

..

Rep: Thoudy Badai / Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam organisasi Perempuan Mahardhika melakukan aksi dalam rangka memperingati Hari Perempuan Sedunia di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Senin (8/3). Aksi tersebut dilakukan untuk meminta pemerintah mengakui kekerasan seksual sebagai pelanggaran HAM, menyabut UU Cipta Kerja, segera ratifikasi konvensi ILO 190 beserta rekomensi 206, serta segera bahas dan mengesahkan RUU PKS dan RUU PPRT. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam organisasi Perempuan Mahardhika melakukan aksi dalam rangka memperingati Hari Perempuan Sedunia di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Senin (8/3). Aksi tersebut dilakukan untuk meminta pemerintah mengakui kekerasan seksual sebagai pelanggaran HAM, menyabut UU Cipta Kerja, segera ratifikasi konvensi ILO 190 beserta rekomensi 206, serta segera bahas dan mengesahkan RUU PKS dan RUU PPRT. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam organisasi Perempuan Mahardhika melakukan aksi dalam rangka memperingati Hari Perempuan Sedunia di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Senin (8/3). Aksi tersebut dilakukan untuk meminta pemerintah mengakui kekerasan seksual sebagai pelanggaran HAM, menyabut UU Cipta Kerja, segera ratifikasi konvensi ILO 190 beserta rekomensi 206, serta segera bahas dan mengesahkan RUU PKS dan RUU PPRT. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam organisasi Perempuan Mahardhika melakukan aksi dalam rangka memperingati Hari Perempuan Sedunia di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Senin (8/3). Aksi tersebut dilakukan untuk meminta pemerintah mengakui kekerasan seksual sebagai pelanggaran HAM, menyabut UU Cipta Kerja, segera ratifikasi konvensi ILO 190 beserta rekomensi 206, serta segera bahas dan mengesahkan RUU PKS dan RUU PPRT. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam organisasi Perempuan Mahardhika melakukan aksi dalam rangka memperingati Hari Perempuan Sedunia di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Senin (8/3). Aksi tersebut dilakukan untuk meminta pemerintah mengakui kekerasan seksual sebagai pelanggaran HAM, menyabut UU Cipta Kerja, segera ratifikasi konvensi ILO 190 beserta rekomensi 206, serta segera bahas dan mengesahkan RUU PKS dan RUU PPRT. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam organisasi Perempuan Mahardhika melakukan aksi dalam rangka memperingati Hari Perempuan Sedunia di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Senin (8/3). Aksi tersebut dilakukan untuk meminta pemerintah mengakui kekerasan seksual sebagai pelanggaran HAM, menyabut UU Cipta Kerja, segera ratifikasi konvensi ILO 190 beserta rekomensi 206, serta segera bahas dan mengesahkan RUU PKS dan RUU PPRT. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam organisasi Perempuan Mahardhika melakukan aksi dalam rangka memperingati Hari Perempuan Sedunia di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Senin (8/3). Aksi tersebut dilakukan untuk meminta pemerintah mengakui kekerasan seksual sebagai pelanggaran HAM, menyabut UU Cipta Kerja, segera ratifikasi konvensi ILO 190 beserta rekomensi 206, serta segera bahas dan mengesahkan RUU PKS dan RUU PPRT. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam organisasi Perempuan Mahardhika melakukan aksi dalam rangka memperingati Hari Perempuan Sedunia di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Senin (8/3). Aksi tersebut dilakukan untuk meminta pemerintah mengakui kekerasan seksual sebagai pelanggaran HAM, menyabut UU Cipta Kerja, segera ratifikasi konvensi ILO 190 beserta rekomensi 206, serta segera bahas dan mengesahkan RUU PKS dan RUU PPRT. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah aktivis yang tergabung dalam organisasi Perempuan Mahardhika melakukan aksi dalam rangka memperingati Hari Perempuan Sedunia di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Senin (8/3).

Aksi tersebut dilakukan untuk meminta pemerintah mengakui kekerasan seksual sebagai pelanggaran HAM, menyabut UU Cipta Kerja, segera ratifikasi konvensi ILO 190 beserta rekomensi 206, serta segera bahas dan mengesahkan RUU PKS dan RUU PPRT.

 

 

sumber :
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement