Senin 08 Mar 2021 11:28 WIB

 AHY Datangi Kemenkumham Tolak KLB Deli Serdang

Mereka yang datang ke KLB bukan pemegang hak suara sah dan hanya diberikan jas PD.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang dinilai ilegal.
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang dinilai ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambangi gedung kementerian hukum dan HAM (kemenkumham). Kedatangan anak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu guna menyatakan keberaran terkait pelaksaan Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang.

"Saya hadir hari ini dengan niat yang baik untuk menyampaikan surat resmi kepada Menkumham dan tentu jajaran Kementerian Hukum dan HAM untuk menyampaikan keberatan," kata AHY saat datang ke Gedung Kemenkumham, Senin (8/3).

Dia meminta, agar Menkumham Yasonna Laoly menolak dan menyatakan bahwa gerakan pengembailalihan kekuasaan di partai Dmeokrat tidak sah. Mantan ketua Komando Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat itu menegaskan, bahwa KLB di Deli Serdang kegiatan ilegal dan inkonstitusional

"Kami sebut itu KLB abal-abal karena di sini kami sudah sediakan berkasnya lengkap dan otentik, bahwa dari sisi penyelenggaraan maupun peserta yang mereka klaim KLB itu, sama sekali tidak memenuhi AD/ART konstitusi demokrat," katanya.

AHY menyebut, kalau mereka yang datang ke KLB itu bukan pemegang hak suara sah dan hanya diberikan jas Partai Demokrat agar terlihat seperti kader. Dia menjelaskan, bahwa proses pengambilan suara juga tidak sah, kuota forum tidak memenuhi aturan yang semestinya dan tidak ada unsur DPP partai dalam KLB tersebut.

Dia menjelaskan, sesuai AD/ART, KLB bisa diselengarakan jika disetujui dan diikuti sekurang-kurangnya 2/3 DPD dan 1/2 dari jumlah ketua DPC se-Indonesia serta persetujuan majelis tinggi partai. Dia mengatakan, hal itu juga tidak dipenuhi dalam KLB Deli Serdang.

"Jadi semua itu menggugurkan hasil dan semua klaim, hasil dan produk yang mereka hasilkan pada saat KLB Deli Serdang. Belum lagi berbicara mereka tidak menggunakan konstitusi demokrat yang sah yang sudah disahkan yakni AD/ART kementerian hukum dan HAM pada Mei 2020 lalu," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement