Senin 08 Mar 2021 00:03 WIB

Kata 'agama' Penegas Indonesia sebagai Negara Beragama

Dikhawatirkan di kemudian hari agama tidak diajarkan lagi di sekolah sekolah. 

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Agus Yulianto
Prof Dadang Kahmad
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Prof Dadang Kahmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad menyebut, penghapusan kata ‘agama’ dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) 2020-2035 sebagai suatu kejanggalan. Penyertaan kata ‘agama’, kata dia, sangat penting, sebagai penegasan bahwa Indonesia merupakan negara beragama. 

“Untuk kasus Indonesia, kata agama dalam peta jalan Pendidikan Nasional sangat penting. Ini untuk menegaskan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa beragama, sehingga menjadi bagian dari cita-cita Nasional manusia yang taat pada agamanya. Maka, jika dalam visi peta jalan pendidikan Nasional tidak ada kata agama suatu yang janggal,” ujar Guru Besar Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Gunung Djati Bandung itu kepada Republika, Ahad (7/3). 

Penghapusan kata agama dalam rencana PJPN, kata dia, dikhawatirkan di kemudian hari agama tidak diajarkan lagi di sekolah sekolah. Apalagi, nanti ke depan yang memerintah RI, setelah periode ini, misalnya, rezim tidak simpatik terhadap agama. 

"Jadi, seperti ada alasan untuk menghapuskan pelajaran agama dari kurikulum sekolah. Padahal, pelajaran agama untuk Indonesia tetap penting sebagai pengejawantahan dari Ketuhanan Yang Maha Esa dari Pancasila,” ujarnya. 

Dia berharap, PJPN dapat sejalan dengan Pancasila, UUD 1945, dan UU Sisdiknas sebgai konstitusi negara. Sebab, jika tidak sejalan nantinya akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap Konstitusi dan itu bisa dipermasahkan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement