Ahad 07 Mar 2021 20:01 WIB

Benarkah Pemerintah Akan Atur Dana Umroh?

kontroversi sial dana umroh

Rep: zainur mahsir ramadhan/ Red: Muhammad Subarkah
Kelompok pertama umat muslim melakukan ibadah umroh dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi.
Foto: REUTERS/Yasser Bakhsh
Kelompok pertama umat muslim melakukan ibadah umroh dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA — Beredar kabar yang menyebut jika dana umroh akan diatur pemerintah. Dalam penjelasannya secara khusus, disebut jika pemerintah berencana untuk membuat rekening penampungan dana ibadah umroh bagi para calon jamaah.

Menanggapi kabar tersebut, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Arfi Hatim mengkonfirmasi memang ada kemungkinan tersebut. Namun demikian, ia klaim jika penampungan rekening itu masih dalam tahap pembahasan.

‘’Tapi yang pasti, pembuatan rekening penampungan ini merupakan amanat UU Cipta Kerja,’’ ujar dia ketika dikonfirmasi Republika, Jumat (29/1).

Dia melanjutkan, dengan adanya rencana berdasar UU tersebut, para pelaku travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tidak akan dipersulit. Mengingat, adanya prinsip rekening penampungan jamaah kepada BPS atas nama PPIU yang bersangkutan.

Ketika ditanya jaminan keamanan uang jamaah, ia tak mengomentari banyak. Namun, dana jamaah ditegaskannya disetor ke BPS atas nama rekening PPIU.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzili juga tak menampik adanya kabar dan rencana penampungan dana umroh jamaah itu. Kendati demikian, ia mengaku belum mengetahui bagaimana rumusan pemerintah menyangkut Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) itu, yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

‘’Namun yang harus menjadi catatan adalah, para jamaah harus diberikan jaminan tentang Penyelenggaraan umroh ini.’’ ungkap dia.

Jaminan itu, disebutnya penting ketika ada pembelajaran dari kasus-kasus kerugian jamaah sebelumnya. Utamanya, karena adanya travel atau PPIU yang nakal dan tak bertanggung jawab.

Sebagai informasi, rencananya, rekening penampungan tersebut akan terdaftar atas nama PPIU. Badan tersebut merupakan biro perjalanan wisata, dan telah memiliki izin usaha penyelenggaraan perjalanan umrah.

Dana umroh yang akan diatur itu, disebut telah tertuang dalam RPP. Utamanya, tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah. Penyimpanan dana itu akan disimpan di bank berbasis syariah yang bekerja sama dengan PPIU untuk menerima setoran biaya umroh milik jamaah.

Lebih jauh, jika rencana itu ditetapkan, setiap jamaah umroh wajib menyetorkan sejumlah dana ke rekening penampungan BPS atas nama PPIU sebelumnya.

Setoran paling sedikit pada penampungan tersebut adalah senilai Rp 500 ribu. Biaya umroh itu ke depannya akan meliputi transportasi, akomodasi, konsumsi, bimbingan umroh, kesehatan hingga administrasi.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement