Ahad 07 Mar 2021 15:30 WIB

BI Terbitkan Aturan DP 0 persen Untuk Kredit Mobil dan Rumah

BI terbitkan aturan DP 0 persen untuk kredit mobil, rumah

Pekerja melakukan perbaikan perumahan bersubsidi di kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/2).  PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerja sama menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi dengan skema bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT). Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Pekerja melakukan perbaikan perumahan bersubsidi di kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/2). PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerja sama menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi dengan skema bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT). Prayogi/Republika.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) merilis ketentuan pelonggaran Rasio Loan to Value (RLV) untuk kredit properti, Rasio Financing to Value (RFV) untuk pembiayaan properti dan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor.

Ketentuan tersebut berlaku mulai Maret 2021.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono menjelaskan penyesuaian kebijakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian.

“Selain itu juga tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” kata Erwin melalui siaran pers, Selasa seperti dilansir Anadolu Agency.

Menurut Erwin, kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif diperlukan untuk mendorong sektor perbankan menjalankan fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas.

Di antaranya yakni melalui penyaluran Kredit/Pembiayaan Properti (KP/PP) dan penyaluran Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB).

Tak hanya itu, Erwin menambahkan, kredit/pembiayaan perbankan masih dalam proses pemulihan.

Di tengah risiko kredit yang relatif masih terjaga, KP/PP dan KKB/PKB perlu diakselerasi untuk mendukung pemulihan di sektor terkait yang akhirnya akan mendukung kinerja perekonomian nasional.

Penerbitan ketentuan ini merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Februari 2021.

Keputusannya antara lain, melonggarkan ketentuan Uang Muka KKB/PKB menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru, dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Serta melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) KP/PP menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan), bagi bank yang memenuhi kriteria Non Performing Loan/Non Performing Financing tertentu.

Terakhir, menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement