Ahad 07 Mar 2021 07:10 WIB

Bersama Melawan Miras

Masyarakat harus menjaga lingkungannya dari peredaran miras, tidak boleh cuek.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

OLEH ANDRIAN SAPUTRA

Pemerintah telah mencabut lampiran yang mengatur pembukaan investasi industri minuman keras (miras) yang mengandung alkohol dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Meski dicabut, masyarakat diharapkan terus saling mengingatkan tentang bahaya mengonsumsi miras dan mencegah peredarannya di lingkungan masing-masing. Tak terkecuali miras oplosan yang sulit...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement