OLEH ANDRIAN SAPUTRA
Pemerintah telah mencabut lampiran yang mengatur pembukaan investasi industri minuman keras (miras) yang mengandung alkohol dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Meski dicabut, masyarakat diharapkan terus saling mengingatkan tentang bahaya mengonsumsi miras dan mencegah peredarannya di lingkungan masing-masing. Tak terkecuali miras oplosan yang sulit...
Berita Lainnya