Ahad 07 Mar 2021 05:29 WIB

Legislator: Jabar Perlu Perda Perlindungan Profesi Guru

Hilal menyatakan akan mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif.

Ilustrasi guru.
Ilustrasi guru.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Anggota DPRD Provisi Jawa Barat, Hilal Hilmawan, menilai, dunia pendidikan di Jawa Barat (Jabar) masih memiliki banyak pekerjaan rumah (PR). Salah satunya, belum adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Profesi Guru di Jabar.

Oleh karenanya, ia menyatakan akan mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tentang perlindungan profesi guru.

“Sesuai amanat undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen itu, maka guru di Jawa Barat, termasuk di Indramayu harus mendapatkan perlindungan. Oleh karena itu, saya akan usulkan Rapeda tentang perlindungan profesi guru di DPRD Jabar,” ujar Hilal Hilmawan, Sabtu (6/3)

Hal ini menurutnya, diketahui saat ia melakukan pertemuan dengan para kepala SMA/SMK di Indramayu pada Kamis (4/3). Dalam pertemuan yang merupakan bagian dari kegiatan reses ke-II tahun Sidang 2020-2021 DPRD Jabar untuk Dapil XII (Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon) ini, Hilal menerima banyak PR terkait pendidikan di Jabar, khususnya di Indramayu.

 

PR lainnya, kata dia, saat ini di Indramayu masih banyak ruang belajar siswa di sekolah yang membutuhkan perbaikan dan juga sarana prasarana pendidikan yang belum memadai. Ini belum lagi soal banyak lulusan SMP/MTS sederajat yang enggan melanjutkan ke jenjang SMA/SMK sederajat.

“Sangat banyak keluhan dalam dunia pendidikan. Paling tidak saya menangkap ada sekitar 15 keluhan yang kami terima, mulai dari masalah sarana dan prasarana yang belum memadai, masalah Cabang Dinas Pendidikan yang belum punya kantor, hingga masalah rendahnya honor guru, termasuk bahkan kepala sekolah,” kata politikus Partai Golkar yang juga alumnus Pascasarjana Universitas Indonesia ini.

Dalam kesempatan itu, Ketua Badan Musyawarah Pendidikan Swasta (BMPS) Kabupaten Indramayu H Eno Suwarno membenarkan bahwa dunia pendidikan khususnya tingkat SMA/SMK masih memiliki banyak PR.

“Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan memenuhi ruangan belajar,  berimbas pada sekolah swasta menjadi RKK atau Ruang Kelas Kosong. Sementara, hidup matinya sekolah swasta itu, dari murid. Oleh karena itu, kepada anggota DPRD Jabar, Hilal Hilmawan, agar memperjuangkan aspirasi sekolah swasta, terutama bisa dikeluarkan kebijakan dari Dinas Pendidikan Jabar tentang PPDB yang bisa berdampak positif bagi sekolah swasta,” kata Eno Swarno.

Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Indramayu Suhaeli Nawawi, yang mewaliki kepala sekolah SMA/SMK sederajat se-Indramayu menyampaikan beberapa aspirasi. Di antaranya tentang rendahnya honor kepala sekolah. Selain itu, kata dia, seharusnya kepala sekolah di Indramayu diisi oleh orang Indramayu asli. Supaya lebih memahami kondisi daerah dan masyarakat setempat.

“Persoalan lainnya adalah adanya Liniersitas guru PNS di SMA/SMK Negeri. Dimana, di lapangan masih terjadi penumpukan guru di sekolah-sekolah. Kemudian, banyak keluhan pihak sekolah yang sering didatangi oknum LSM/Ormas.  SMA/SMK Negeri banyak yang membutuhkan anggaran untuk mengurus status tanah, maupun anggaran untuk melengkapi kebutuhan sarana dan prasarana yang dibutuhkan,” kata Mantan Kepala Dinas Pendidikan Indramayu tersebut.

“Untuk melindungi para guru dalam menjalankan profesinya, dibutuhkan adanya Perda di Provinsi Jabar. Kami mohon kepada Anggota DPRD Jabar untuk segera mengusulkan adanya raperda tentang perlindungan profesi guru," kata dia menambahkan.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement