Sabtu 06 Mar 2021 15:33 WIB

Soeharto dan Penyelewengan Dana Yayasan Supersemar

Awalnya Yayasan Supersemar memberikan beasiswa untuk para pelajar.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Karta Raharja Ucu
Presiden Soeharto sedang mencukur rambut di rumahnya.
Foto:

Indikasi Penyelewengan Mencuat

Waktu berselang, indikasi penyelewengan Yayasan tersebut mulai mencuat. Tepatnya pasca reformasi, awal September tahun 1998.

Pada saat itu, Kejaksaan Agung (Kejakgung) mulai sadar adanya indikasi penyelewengan dari yayasan-yayasan keluarga Soeharto. Termasuk yayasan Supersemar itu sendiri.

Setahun kemudian, tim Kejakgung mulai menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan Soeharto terkait yayasan-yayasan yang dipimpinnya. Pemeriksaan lanjutan langsung dilakukan, di antaranya pada Siti Hardiyanti, Bob Hasan dan Yohanes Mulia.

Kendati demikian, di tahun tersebut Soeharto terserang Stroke. Baru, di tahun 2000, Soeharto dijadikan tersangka atas penyalahgunaan dana yayasan sosial. Ia, juga mangkir dari panggilan pertama Kejaksaan Agung (Kejakgung) pada awal 2000.

Mengutip tulisan Republika, pada 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Kejakgung dan menghukum Yayasan Supersemar untuk membayar ganti rugi kepada pemerintah sebesar 105 juta dolar AS dan Rp 46 miliar. Pengadilan tingkat banding pun kemudian menguatkan putusan PN Jakarta Selatan lewat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Februari 2009.

Namun, saat Mahkamah Agung (MA) menguatkan kembali putusan banding di tingkat kasasi pada Oktober 2010, terdapat salah ketik jumlah ganti rugi. Jumlah yang seharusnya ditulis Rp 185 miliar menjadi hanya Rp 185 juta. Akibat salah ketik itu, putusan tidak dapat dieksekusi.

Kejakgung pun kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan salah ketik tersebut pada September 2013. Pada akhirnya, MA memutuskan mengabulkan PK yang diajukan negara. Nilai denda yang harus dibayar Yayasan Supersemar pun melonjak menjadi Rp 4,4 triliun setelah disesuaikan dengan kurs saat ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement