Sabtu 06 Mar 2021 13:24 WIB

Agama Dihilangkan, Haedar Kritik Peta Jalan Pendidikan

Hilangnya frasa 'agama' merupakan bentuk melawan konstitusi (inkonstitusional). 

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Agus Yulianto
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir
Foto:

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengatakan, proses penyusunan sebagai tindakan yang ‘sembunyi-sembunyi’. Ini karena, penyusunannya tidak dilibatkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Kemendikbud dan partisipasi publik.

Haedar tak menepis ‘kelalaian’ dalam penyusunan draf Peta Jalan Pendidikan Nasional memicu kecurigaan adanya keterkaitan antara keputusan kontroversial Kemendikbud terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang urusan pakaian keagamaan. Dia menilai, keputusan SKB 3 Menteri memiliki masalah yang sama dengan Peta Jalan Nasional, yaitu kontradiktif dan inkosisten.

Pasal 31 UUD 1945 Ayat 1 dan 2 telah mengatur setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan negara wajib membiayai. Pada perkembangannya, negara mewujudkan pasal tersebut melalui sistem Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Nah, poin ini yang kami kritik kemarin bahwa sanksi terhadap sekolah yang mewajibkan pakaian khusus keagamaan dicabut BOS-nya dalam SKB 3 Menteri itu bertentangan dengan ayat 2 pasal 31 ini, kenapa dikait-kaitkan dengan pakaian khusus keagamaan,” ucap dia.

Haedar khawatir, pendekatan kekuasaan seperti SKB yang dilakukan tanpa mengindahkan kearifan lokal agama dan budaya tertentu berpotensi merusak Kebhinekaan Indonesia. Sementara itu, jika hanya dilakukan sepihak dan inkonsisten pada satu agama tertentu, akan muncul bermacam kecurigaan.

Dia berharap, ke depannya, pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek pragmatis terkait pasar dan ekonomi dalam perencanaan pendidikan. Namun, harus memperhatikan dimensi idealis, aspek moral, dan aspek fundamental.

“Harus ada konsep-konsep tandingan, harus ada narasi alternatif, ada pikiran tandingan yang lengkap dan itu konstruktif menurut saya. Kita uji nanti kalau ada konsep yang lengkap, tapi hasilnya tetap berarti ada sesuatu yang keliru,” kata dia. 

 

 

sumber:

 

https://muhammadiyah.or.id/haedar-nashir-sebut-peta-jalan-pendidikan-nasional-2020-2035-tidak-sejalan-dengan-pasal-31-uud-1945/

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement