Jumat 05 Mar 2021 18:40 WIB

Bank DKI Dorong Pembayaran Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi

Program JakOne Samsat diharapkan dapat membantu meningkatkan PAD DKI.

Rep: Novita Intan/ Red: Satria K Yudha
Salah  seorang warga memindai QR Code saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui aplikasi JakOne Mobile di Jakarta, Kamis (21/11). Bank DKI menyediakan aplikasi layanan keuangan JakOne Mobile yang bisa digunakan untuk pembayaran pajak kendaran bermotor.
Foto: Dok Bank DKI
Salah seorang warga memindai QR Code saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui aplikasi JakOne Mobile di Jakarta, Kamis (21/11). Bank DKI menyediakan aplikasi layanan keuangan JakOne Mobile yang bisa digunakan untuk pembayaran pajak kendaran bermotor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank DKI mendorong pemanfaatan aplikasi JakOne Mobile bagi para nasabah. Hal itu salah satunya dilakukan dengan menggencarkan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui program JakOne Samsat. 

Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini mengatakan, JakOne Samsat merupakan program pembayaran pajak kendaraan bermotor wilayah DKI Jakarta melalui JakOne Mobile dengan hadiah satu unit mobil dan lima motor untuk wajib pajak (WP) yang mengumpulkan poin tertinggi. Peserta program melakukan pembayaran PKB dan mengumpulkan poin dari transaksi JakOne Mobile selama periode 1 November 2019 hingga 31 Oktober 2020. 

Herry mengatakan, hadiah berupa satu unit mobil Mitsubishi Expander telah diserahkan kepada nasabah bernama Muammer Zaky selaku pemenang program JakOne Samsat Bank DKI. Simbolis pemberian hadiah tersebut diberikan langsung oleh Direktur Kredit UMK dan Usaha Syariah Bank DKI Babay Parid pada Rabu (3/3).

“Program ini juga dimaksudkan untuk mengedukasi kemudahan membayar pajak kendaraan bermotor secara nontunai dengan JakOne Mobile,” kata Herry dalam keterangan tertulis, Jumat (5/3).

Herry mengatakan, Bank DKI memberikan kemudahan bagi WP dalam melakukan pembayaran pajak menggunakan JakOne Mobile. Untuk membayar PKB melalui JakOne Mobile, WP dapat melakukan pembayaran melalui tiga cara, yakni melalui menu pembayaran pajak eSamsat DKI Jakarta, melalui menu pembayaran pajak eSamsat Nasional (kode bayar diperoleh dari aplikasi Samsat Online Nasional) atau melalui pembayaran Scan QRIS di loket pembayaran Samsat.

Bagi WP yang memiliki data NIK yang sama antara data di kepemilikan kendaraan dengan data pada bank, dapat melakukan pembayaran PKB melalui menu pembayaran eSamsat DKI Jakarta pada aplikasi JakOne Mobile. Kemudian, memasukkan nomor polisi kendaraan, pilih sumber dana, dan lakukan pembayaran sesuai nominal pembayaran pajak yang tertera. 

Sedangkan WP yang ingin segera mendapat lembar pengesahan ataupun yang ingin membayar pajak tahun kelima, pembayaran PKB dapat dilakukan dengan pembayaran scan QRIS di loket pembayaran samsat.

“Bank DKI berkomitmen mendorong peningkatan penerimaan pembayaran PKB melalui JakOne Mobile sebagai bentuk dukungan Bank DKI dalam meningkatkan percepatan pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta serta mendukung program transaksi nontunai,” katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement