Jumat 05 Mar 2021 16:56 WIB

Kejagung Blokir Aset Tersangka ASABRI di Sejumlah Daerah

Aset tiga tersangka ASABRI di sejumlah daerah disita Kejagung.

Kejagung Blokir Aset Tersangka ASABRI di Sejumlah Daerah. Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah)  memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/12). Kejaksaan Agung dan Mabes Polri akan membentuk tim gabungan untuk mengusut kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Darat Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri karena adanya dugaan keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kejagung Blokir Aset Tersangka ASABRI di Sejumlah Daerah. Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/12). Kejaksaan Agung dan Mabes Polri akan membentuk tim gabungan untuk mengusut kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Darat Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri karena adanya dugaan keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir sejumlah aset dari tersangka korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Pemblokiran dilakukan terhadap aset tiga tersangka. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan aset yang diblokir dari tiga tersangka yakni Hari Setianto (HS) sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019; Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015; dan Benny Tjokrosaputro (BTS) sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk.

Baca Juga

"Pemblokiran dilakukan untuk penyelamatan kerugian keuangan negara," kata Leonard dalam siaran persnya, Jumat (5/3).

Menurut Leonard, dari tersangka HS, Kejagung mengajukan pemblokiran satu bidang/persil berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Depok. Upaya pemblokiran untuk penyelamatan kerugian keuangan negara yang muncul akibat perbuatan tindak pidana korupsi. 

Selain aset HS, dua aset tanah milik tersangka BS di Bekasi juga diblokir. Pemblokiran dilakukan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi. Sementara dari milik BTS dilakukan pemblokiran aset tanah dilakukan di tiga kabupaten. Rinciannya 220 bidang atau persil Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. 

Lalu, 779 bidang sertifikat HGB di Kabupaten Lebak dan 244 bidang sertifikat HGB dan satu bidang sertifikat hak milik (SHM) di Kabupaten Tangerang. 

Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 23,7 triliun itu. Dua di antaranya merupakan terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat.

 Lalu, tujuh lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri (ARD); Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja (SW); Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, HS; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar (IWS); Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi (LP); dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (JS).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement