Jumat 05 Mar 2021 14:56 WIB

Pemkot Robohkan Bangunan tak Miliki IMB di Kesawan

Bangunan bertingkat tiga yang masih dalam pembangunan ini tepat di depan Warenhuis.

Warga melintas di depan bangunan bersejarah Gedung Warenhuis di Jalan Ahmad Yani VII, Medan, Sumatera Utara, Rabu (21/10/2020). Gedung Warenhuis merupakan supermarket pertama di Medan yang dibangun sekitar tahun 1916, kondisinya terbengkalai sejak bertahun-tahun dan Pemerintah Kota Medan berencana akan merevitalisasi bangunan tersebut guna mengembangkan potensi wisata dan ekonomi.
Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi
Warga melintas di depan bangunan bersejarah Gedung Warenhuis di Jalan Ahmad Yani VII, Medan, Sumatera Utara, Rabu (21/10/2020). Gedung Warenhuis merupakan supermarket pertama di Medan yang dibangun sekitar tahun 1916, kondisinya terbengkalai sejak bertahun-tahun dan Pemerintah Kota Medan berencana akan merevitalisasi bangunan tersebut guna mengembangkan potensi wisata dan ekonomi.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara merobohkan bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di Jalan Ahmad Yani, Kesawan, Kecamatan Medan Baru.

Pantauan di lokasi, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merubuhkan satu bangunan bertingkat tiga yang masih dalam proses pembangunan, dengan menggunakan alat berat. Bangunan tersebut berada tepat di depan Gedung Warenhuis.

Gedung Warenhuis merupakan bangunan supermarket pertama di Medan yang dibangun sekitar tahun 1916.Wali Kota Medan Bobby Nasution yang memimpin langsung kegiatan tersebut mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya sudah memperingatkan pemilik bangunan untuk tidak melanjutkan pembangunan tersebut.

"Sudah kita peringati, kita surati. Tapi saya liat kemarin, sehari yang lalu masih kerja, kita ingatkan kalau kerja sekali lagi, kita bongkar," katanya.

Bobby mengimbau agar masyarakat tidak mengubah bentuk bangunan-bangunan yang berada di kawasan Kesawan, khususnya di seputaran Gedung Warenhuis yang merupakan cagar budaya.

"Ini peringatan untuk bangunan-bangunan yang lain, terkhusus di daerah Kesawan ini. Janganlah mengubah bentuk, walaupun ada izinnya. Ikuti regulasinya, bentuk kita enggak boleh diubah," katanya.

Sementara itu, perwakilan pemilik bangunan Ahmad Fauzi mengakui kesalahan mereka terkait pembangunan gedung yang tidak memiliki IMB tersebut. "Ada sedikit kesalahan, kami mengakui. Kita mendukung program pemerintah yang mengupayakan kawasan ini ke depannya menjadi kawasan yang lebih baik," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement