DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamu'alaikum wr wb. Saya memiliki beberapa karyawan di toko tempat saya berjualan. Bolehkah upah mereka dalam bentuk persentase dari hasil penjualannya? Bustomi - Bogor Wa'alaikum salaam wr wb. Para ahli fikih berbeda pendapat tentang model penentuan upah dari hasil pekerjaan. Sebagian membolehkan...
Berita Lainnya