Jumat 05 Mar 2021 03:40 WIB

Denda Warga tanpa Masker di Mataram Capai Rp 24,7 Juta

Denda itu dibayarkan selama 14 September 2020 hingga 6 Februari 2021.

Petugas gabungan menghentikan pengendara yang tidak menggunakan masker. Ilustrasi
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas gabungan menghentikan pengendara yang tidak menggunakan masker. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menghimpun denda dari penerapan sanksi masyarakat tidak memakai masker mencapai Rp 24,785 juta. Denda itu dibayarkan selama 14 September 2020 hingga 6 Februari 2021.

"Denda masyarakat yang tidak memakai masker yang berhasil kita himpun sebesar Rp 24,785 itu sudah disetorkan ke kas daerah," Kepala Bidang (Kabid) Tibumtranlinmas Satpol PP Kota Mataram M. Israk Tantawi Jauhari di Mataram, Kamis (4/3).

Berdasarkan data razia dilakukan Tim Satpol PP Kota Mataram, jumlah total pelanggar sampai dengan 6 Februari 2021 mencapai 725 orang. Antara lain aparatur sipil negara (ASN) 19 orang, non-ASN 699 orang, dan tujuh pelaku usaha. Yang mengambil denda administratif 233 orang dan 491 orang sanksi sosial.

"Khusus untuk pelaku usaha dikenakan bayar sanksi denda masing-masing Rp 500 ribu dan menandatangani surat pernyataan," katanya.

Dia mengatakan denda tersebut dihimpun dari razia pelaksanaan Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 34/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yang merupakan turunan dari Perda Provinsi NTB Nomor 7/2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Dalam regulasi itu, salah satunya disebutkan bahwa sanksi denda bagi masyarakat umum yang tidak menggunakan masker di fasilitas umum Rp 100 ribu, sedangkan untuk ASN Rp 200 ribu.

Israk mengatakan tingkat pelanggaran penerapan protokol Covid-19 terutama untuk penggunaan masker saat ini masih ditemukan dan terkesan kendor, terutama di kawasan pinggiran. "Kalau masyarakat di bagian tengah kota relatif patuh, namun di pinggiran terkesan kendor karena mungkin mereka mengira Covid-19 sudah hilang," katanya.

Namun demikian, Satpol PP sebagai bagian dari Satgas Covid-19 tetap menggencarkan razia dan memberikan imbauan ke masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan gerakan 5M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilisasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement