Kamis 04 Mar 2021 19:15 WIB

Aksi Penolakan Tambang Galunggung

Massa menolak izin dari Pemprov Jabar karena penambangan dinilai merusak lingkungan..

Red: Mohamad Amin Madani

Massa Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung (AMPEG) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (4/3/2021). Mereka menuntut pencabutan Izin Usaha Penambangan (IUP) CV Trican yang dikeluarkan oleh Pemprov Jabar karena dinilai merusak lingkungan dan ekosistem alam di Leuweung Keusik, Gunung Galunggung. (FOTO : ANTARA/Adeng Bustomi)

Massa Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung (AMPEG) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (4/3/2021). Mereka menuntut pencabutan Izin Usaha Penambangan (IUP) CV Trican yang dikeluarkan oleh Pemprov Jabar karena dinilai merusak lingkungan dan ekosistem alam di Leuweung Keusik, Gunung Galunggung. (FOTO : ANTARA/Adeng Bustomi)

Massa Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung (AMPEG) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (4/3/2021). Mereka menuntut pencabutan Izin Usaha Penambangan (IUP) CV Trican yang dikeluarkan oleh Pemprov Jabar karena dinilai merusak lingkungan dan ekosistem alam di Leuweung Keusik, Gunung Galunggung. (FOTO : ANTARA/Adeng Bustomi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Massa Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung (AMPEG) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (4/3/2021).

Mereka menuntut pencabutan Izin Usaha Penambangan (IUP) CV Trican yang dikeluarkan oleh Pemprov Jabar karena dinilai merusak lingkungan dan ekosistem alam di Leuweung Keusik, Gunung Galunggung.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement