Kamis 04 Mar 2021 18:37 WIB

'Orang Meninggal Kok Jadi Tersangka?'

Bareskrim dinilai hendak 'melempar bola' kasus laskar FPI ke Kejaksaan.

Sejumlah laskar FPI di kawasan Petamburan, Jakarta. Bareskrim Polri pada Kamis (4/3) resmi menghentikan kasus enam laskar FPI terkait bentrok dengan aparat polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah laskar FPI di kawasan Petamburan, Jakarta. Bareskrim Polri pada Kamis (4/3) resmi menghentikan kasus enam laskar FPI terkait bentrok dengan aparat polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Meiliza Laveda, Ali Mansur, Ronggo Astungkoro, Bambang Noroyono

Baca Juga

Almarhum enam laskar FPI yang pernah terlibat bentrok dengan polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, ternyata sempat berstatus tersangka. Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian yang menyebut, keenam almarhum tersebut menjadi tersangka karena diduga menyerang polisi.

“Sudah ditetapkan tersangka, Pasal 170 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),” kata Andi Rian ketika dihubungi, Rabu (3/3) malam, seperti dilansir Anadolu Agency.

Ayah almarhum salah satu laskar FPI, Faiz Ahmad Syukur, Syuhada menanggapi status tersangka anaknya dengan kebingungan.

“Bingung karena orang meninggal kok jadi tersangka? Pasalnya apa? Itu kan untuk orang yang masih hidup. Itu mah terserah mereka, atur saja sendiri, mau gimana pun terserah,” kata Syuhada saat dikonfirmasi, Kamis (4/3).

Yang jelas, Syuhada menyebut, dia sudah bermubahalah. Dia mengingatkan, Allah adalah hakim yang Maha Adil dan tidak pernah tidur.

“Ketahuilah Allah tidak tidur. Sengsara kalian dan keturunan kalian dunia akhirat. Laknat Allah untuk kalian dunia akhirat. Demi Allah, mereka akan merasakan sendiri,” ujar dia.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyarankan proses hukum terhadap enam orang anggota laskar FPI yang meninggal dalam kasus KM50 tidak diteruskan. Itu perlu dilakukan agar tidak semakin merusak prinsip negara hukum dan tidak membuat masyarakat semakin tak percaya hukum.

"YLBHI menyarankan tidak meneruskan proses hukum ini agar tidak semakin merusak prinsip negara hukum dan juga tidak membuat masyarakat semakin tidak percaya hukum," ujar Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur, dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3).

Isnur mengatakan, YLBHI memandang penetapan tersangka tersebut sangat aneh dan bertentangan dengan pengaturan dan prinsip hukum acara pidana. Menurut dia, jika dianggap sebagai sebuah standar penegakan hukum, itu akan berbahaya.

"Pasal 77 KUHP menyebutkan, 'kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia'. Jika mengikuti 'permainan' kepolisian dalam kasus enam orang FPI, seharusnya kepolisian juga meneruskan kasus Soeharto dan lain-lain," ungkap dia.

Selain itu, Isnur mengungkapkan, dalam ketentuan hukum acara pidana juga dijelaskan, tersangka memiliki serangkaian hak untuk membela diri dan membantah tuduhan, mengajukan saksi yang meringankan, hak atas bantuan hukum, dan lainnya. Maka, dalam kasus ini, dia mempertanyakan terkait hal tersebut.

"Bagaimana pula tersangka bisa melakukan hal-hal terkait haknya ini? Pada akhirnya, ini bukan hanya tentang kasus enam orang anggota FPI, tetapi tentang bagaimana Indonesia sebagai negara hukum yang tegas disebutkan oleh Pasal 1 ayat (3) Konstitusi tegak dan berlaku," kata Isnur.

Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho menyoroti keputusan Bareskrim Polri menetapkan enam almarhum laskar FPI yang tewas saat bentrokan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut dianggap hanya untuk melempar bola api ke jaksa.

"Semua penegak hukum paham bahwa perkara otomatis akan dihentikan jika tersangkanya meninggal," kata Kurniawan menerangkan saat dikonfirmasi, Kamis (4/3).

Lebih lanjut, Kurniawan menilai penyidik tidak ingin surat penghentian penyidikan perkara (SP3) dikeluarkan mereka. Inginnya, penghentian penuntutan dari jaksa. Namun, permasalahannya, kata Kurniawan, apakah penetapan tersangka itu sah jika para tersangka tidak pernah diperiksa sebagai saksi?

"Dan, bagaimana dengan rekomendasi Komnas HAM yang menyatakan ada indikasi unlawfull killing terhadap empat orang anggota FPI yang juga tersangka itu?" tanya Kurniawan.

photo
Infografis FPI Terus Diburu - (republika/mgrol100)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement