Kamis 04 Mar 2021 17:25 WIB

Nama Wagub Lampung Disebut Dalam Sidang Kasus Korupsi

Uang suap juga disebut mengalir ke DPW PKB Lampung.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus raharjo
Wagub Lampung Chusnunia kunjungi masyarakat nelayan Teluk Lampung di Sukaraja, Bandar Lampung, Selasa (18/6).
Foto: dok. Humas Pemprov Lampung
Wagub Lampung Chusnunia kunjungi masyarakat nelayan Teluk Lampung di Sukaraja, Bandar Lampung, Selasa (18/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Sidang lanjutan dengan terdakwa Mustafa, mantan bupati Lampung Tengah berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (5/3). Sidang menghadirkan saksi-saksi termasuk Chusnunia, yang saat ini menjabat wakil gubernur Lampung.

Kehadiran Chusnunia, sebagai saksi dalam kapasitas sebagai ketua DPW PKB Provinsi Lampung. Dalam ruang sidang, ia didampingi suaminya Erry Ayudhiansyah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho juga menghadirkan delapan saksi lainnya, sedangkan yang hadir enam saksi.

Selain Chusnunia dan Khaidir Bujung (politisi PKB mantan anggota DPRD Lampung), juga menghadirkan ajudan terdakwa (saat sebagai bupati Lampung Tengah) yang berasal dari Satbrimobda Polda Lampung Erwin Mursalin. Midi Iswanto (politisi Partai Demokrat, mantan anggota DPRD Lampung).

Terdapat juga saksi mantan Waki Bupati Lampung Utara yang juga saat itu ketua Partai Hanura Lampung Sri Widodo, dan mantan Ketua DPW PKB Lampung sebelumnya Musa Zainuddin. Dua saksi tidak hadir, Gunadi Ibrahim (ketua DPD Partai Gerindra), dan Johanes Batista Geovani (politisi Partai Nasdem).

Midi Iswanto dalam kesaksiannya menyebut nama Chusnunia dalam aliran uang gratifikasi sebesar Rp 18 milir. Menurut dia, sudah dikembalikan uang sebesar RP 14 miliar, dan sisanya Rp 3,7 miliar mengalir ke DPW PKB Lampung. Keberadaan uang tersebut, untuk perahu politik terdakwa Mustafa maju sebagai calon gubernur. Terungkap uang Rp 4 miliar hilang, dan ternyata untuk kebutuhan partai termasuk mengalir ke Chusnunia.

“Nunik (Chusnunia) terima sekitar satu miliar (rupiah) dan seratus lima puluh juta (rupiah),” kata Midi dalam persidangan. Menurut Midi, uang mahar Rp 18 miliar yang ia bawa tersebut, setelah calonnya Mustafa tidak mendapatkan rekomendasi maju sebagai calon gubernur dari PKB.

Ia menerangkan uang Rp 18 miliar tersebut, diniatkan akan dilepaskan ke rumah dinas Bupati Lampung Timur (yang dijabat Chusnunia). Namun diurungkan, dan uang tersebut akhirnya diniatkan untuk dikembalikan ke terdakwa Mustafa.

Dari Rp 18 miliar uang tersebut, ia melanjutkan, sudah banyak terpakai Rp 3,7 miliar, sedangkan Rp 14 miliar sudah dikembalikan, “Sedangkan Rp 4 miliar sudah tidak bulat lagi jumlahnya, karena uang dalam kardus kurang,” ujarnya.

JPU Taufiq Ibnugroho mempertanyakan peruntukan uang yang diterima Chusnunia. Midi menjelaskan Rp 1 miliar diterima Chusnunia di Rumah Dinas di Sukadana untuk pemilu. Sedangkan uang Rp 150 juta untuk tukang tapi tidak jelas tukangnya.

Pada sidang tersebut, Chusnunia yang hadir secara langsung dipersidangan sebagai saksi, tidak berkomentar apapun terkait tudingan tersebut yang terungkap di persidangan. Seusai sidang wartawan mengkonfirmasi keterangan saksi Midi tersebut bahwa ia terima uang Rp 1 miliar dan Rp 150 juta, tidak ditanggapinya.

Chusnunia, yang kini menjadi wagub Lampung mendampingi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diam seribu kata, seperti kasus-kasus sebelumnya saat dikonfirmasi wartawan menghindar dan berlari menuju mobilnya. n Mursalin Yasland

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement