Kamis 04 Mar 2021 17:18 WIB

Suap Pejabat, Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara

Djoko Tjandra terbukti menyuap dua Jenderal Polisi dan jaksa Pinangki..

Rep: Thoudy Badai / Red: Mohamad Amin Madani

Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra bersiap menjalani sidang tuntutan atas perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/3).Pengusaha Djoko Tjandra dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan, karena dianggap terbukti menyuap dua jenderal polisi terkait penghapusan namanya dari daftar pencarian orang (DPO). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra menjalani sidang lanjutan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/3). Pengusaha Djoko Tjandra diituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan, karena dianggap terbukti menyuap dua jenderal polisi terkait penghapusan namanya dari daftar pencarian orang (DPO). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra menjalani sidang lanjutan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/3). Pengusaha Djoko Tjandra diituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan, karena dianggap terbukti menyuap dua jenderal polisi terkait penghapusan namanya dari daftar pencarian orang (DPO). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra menjalani sidang lanjutan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/3). Pengusaha Djoko Tjandra diituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan, karena dianggap terbukti menyuap dua jenderal polisi terkait penghapusan namanya dari daftar pencarian orang (DPO). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra bersiap menjalani sidang tuntutan atas perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/3).Pengusaha Djoko Tjandra dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan, karena dianggap terbukti menyuap dua jenderal polisi terkait penghapusan namanya dari daftar pencarian orang (DPO).Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra bersiap menjalani sidang tuntutan atas perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/3).Pengusaha Djoko Tjandra dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan, karena dianggap terbukti menyuap dua jenderal polisi terkait penghapusan namanya dari daftar pencarian orang (DPO).Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra menjalani sidang lanjutan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/3).

Pengusaha Djoko Tjandra dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan, karena dianggap terbukti menyuap dua jenderal polisi terkait penghapusan namanya dari daftar pencarian orang (DPO).

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement