Kamis 04 Mar 2021 16:43 WIB

Bos Ditangkap, Anggota Geng Motor Pembacok Polisi Jadi DPO 

Saat kejadian pembacokan, terdapat sekitar 35 hingga 40 orang anggota geng motor.

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Kapolsek Menteng AKBP Iver Son Manossoh.
Foto: Republika/Febryan. A
Kapolsek Menteng AKBP Iver Son Manossoh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap RD (22 tahun) dan LO (21), bos geng motor ENJOY MBR 86, karena membacok Aiptu Dwi Handoko, anggota Polsek Menteng. Kini, polisi memburu para anggotanya yang terlibat dalam aksi kekerasan itu. 

Kapolsek Menteng AKBP Iver Son Manossoh, mengatakan, saat kejadian, terdapat sekitar 35 hingga 40 orang anggota geng motor tersebut. Pihaknya kini masih terus mengidentifikasi identitas mereka semua. 

"Siapa saja dan peran satu persatu. Segera akan kami jadikan DPO (daftar pencarian orang). Lalu akan kami buru untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," ujar Iver di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (4/3). 

Sejauh ini, lanjut Iver, pihaknya telah mengetahui lokasi markas, akun Instagram, dan metode rekrutmen geng motor ENJOY MBR 86 ini. Termasuk sumber dana dan tempat mereka membeli senjata tajam.

Iver menjelaskan, pihaknya terus memburu anggota geng motor tersebut juga untuk mencegah mereka beraksi kembali. Supaya mereka tidak lagi menggelar tawuran atau menyerang warga yang bisa menyebabkan korban jiwa maupun korban luka. 

Musababnya, geng motor tersebut bukan sudah berulang kali beraksi. "Info yang kami dapatkan, seminggu sebelum kejadian malam minggu kemarin, itu ada kejadian yang dilakukan kelompok ini," kata Iver. 

Sebelumnya, Aiptu Dwi Handoko dibacok oleh gerombolan geng motor di Jalan Proklamasi, Kelurahan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (28/2) pukul 04.30 WIB.  

Apitu Dwi dibacok setelah berupaya menghentikan serangan geng motor, yang datang dengan 35-40 anggota, itu kepada warga setempat. Aiptu Dwi mendapat luka di kelingking kanannya saat merebut celurit yang dibawa pelaku.   

Tiga hari usai kejadian, tepatnya Rabu (3/3), aparat Polsek Menteng menangkap pelaku pembacokan itu, yakni RD dan LO. Keduanya beralamat di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.     

"(Dua pelaku ini) pimpinan geng motor tersebut. Bukan anggota. RD berperan sebagai penggerak dan posisinya paling depan sembari bawa celurit ukuran besar," kata Kapolsek Iver.  

Kedua pelaku, lanjut Iver, bakal dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara dan/atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement