Kamis 04 Mar 2021 14:35 WIB

Polisi Tangkap Perampok Pengusaha Kepala Sawit

Pengusaha kelapa sawit di Jambi dirampok usai dari bank.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Tim Reskrim Tekab "Rangkayo Hitam" Polresta Jambi menangkap pria pelaku perampokan terhadap seorang pengusaha sawit. Tersangka  berinisial MA (27) warga Kelurahan Juo Juo Kecamatan Ogan Komering Ilir Kayu Agung, Provinsi Sumatera Selatan,

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian mengatakan, Rabu (4/3), pelaku yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut melakukan aksi perampokan bersama rekannya pada Jumat lalu (26/2) sekitar pukul 15.30 WIB, di kawasan Jalan Marsda Abdurrahman Saleh Kota Jambi. Rekan pelaku berinisial ABS  saat ini masih masuk dalam daftar DPO.

Baca Juga

Setelah berhasil merampok, pelaku kemudian membawa kabur uang korban sebesar Rp465 juta yang baru diambil dari sebuah bank pemerintah.

"Dalam kasus ini modus pelaku sebelum melakukan aksi perampokan mengikuti korban dan temannya yang baru keluar dari bank plat merah tersebut usai mengambil uang untuk usaha DO kelapa sawit," ujar Kapolres.

Di tengah perjalanan korban berhenti untuk membeli buah di pinggir jalan.Pelaku yang sudah membuntuti korban sebelum masuk ke bank kemudian menunggu. "Korban mendengar suara teriak dari dalam mobil dan mengatakan bahwa tas milik mereka dibawa dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor," kata Kombes Pol Dover Christian.

Setelah melakukan aksi perampokan kedua pelaku langsung melarikan diri ke wilayah Provinsi Sumatera Selatan dan pelaku diamankan saat sedang bersembunyi rumahnya itu."Pelaku kita amankan di rumahnya pada hari Selasa lalu (2/3) sekitar pukul 03.30 WIB dan ditemukan barang bukti uang tunai sejumlah Rp160 juta beserta barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi" kata Dover.

Hasil pemeriksaan penyidik, pelaku MA yang juga residivis itu mengakui pernah beraksi di wilayah Bali yakni merampok nasabah bank dengan kerugian mencapai Rp800 juta.Atas perbuatannya itu, kata kapolresta pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement