Kamis 04 Mar 2021 00:52 WIB

Tabrak Mobil Polisi, Pelaku Balap Liar Dikenakan Wajib Lapor

Pelaku ditengarai menabrak mobil polisi karena panik saat penggerebekan.

Seorang pemuda asal Blitar berinisial AS yang diduga terlibat judi balap liar di sekitar Jembatan Ngujang 2 Tulungagung, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka.
Foto: istimewa
Seorang pemuda asal Blitar berinisial AS yang diduga terlibat judi balap liar di sekitar Jembatan Ngujang 2 Tulungagung, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Seorang pemuda asal Blitar berinisial AS yang diduga terlibat judi balap liar di sekitar Jembatan Ngujang 2 Tulungagung, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga dikenakan wajib lapor karena menabrak mobil polisi saat penggerebekan berlangsung pada Selasa (2/3) dini hari.

"Yang bersangkutan kami jerat dengan Undang-undang Kelalulintasan Pasal 311, dengan ancaman hukuman penjara satu tahun dan denda maksimal Rp 3 juta," kata Kasat lantas Polres Tulungagung AKP Aristianto Budi Sutrisno di Tulungagung, Rabu (3/3).

Baca Juga

AS saat ini telah selesai diperiksa dalam rangka penyidikan dan diperbolehkan pulang ke rumah. Namun, dia dikenakan wajib lapor dua kali sepekan untuk memastikan yang bersangkutan patuh terhadap hukum dan tidak mempersulit proses penyidikan hingga kasus-nya dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan.

Aris menuturkan, aksi nekat AS menabrak mobil polisi saat penggerebekan berlangsung diduga karena panik. AS saat itu mengendarai mobil minibus warna perak nopol AG-1248-RS.

 

AS bukan satu-satunya yang diamankan dalam penggerebekan arena balap liar di jalan baru Jembatan Ngujang 2. Dini hari itu, dia digelandang bersama 64 remaja lain, berikut barang bukti 31 kendaraan bermotor roda dua milik pelaku balap liar dan penonton, serta dua unit mobil.

Kata Aris, izin mengemudi AS sedang dievaluasi. Jika nilai dari TAR (Traffic Attitude Record) sudah mencapai atau melebihi 12 secara akumulatif, maka izin mengemudi pemuda asal Blitar itu akan dicabut.

Dalam pembubaran balap liar itu juga ditemukan uang sebesar Rp900 ribu. Uang ini diduga sebagai uang taruhan balap liar. Untuk dugaan perjudian taruhan balapan liar ini, Aris menyebut masih didalami oleh unit Pidana Umum Satreskrim Polres Tulungagung. 

Kepastian tidaknya masuk dalam unsur perjudian, akan dibuktikan dalam gelar perkara. "Masih didalami, hasilnya nanti setelah gelar perkara," ujarnya.Sebelumnya 65 orang, 31 motor dan 2 mobil diamankan dalam pembubaran balap liar di jembatan Ngujang 2.

Balap liar ini dianggap meresahkan masyarakat, terutama yang hendak melewati jembatan Ngujang 2. Untuk membubarkan balap liar ini, pihaknya sempat meminta bantuan truk yang melintas, guna menutup akses pada dua sisi jembatan Ngujang 2.

Akses menuju jembatan ini memang sering dijadikan ajang balap liar. Selain jalan yang lebar dan lurus, aspal jalan di Ngujang 2 masih baru dan halus. Dari salah satu remaja yang diamankan, informasi balap liar diketahui dari media sosial Facebook dan grup WA.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement