DPR: Miras Lebih Banyak Bawa Hal Negatif

Ke depan, pemerintah mau mendengarkan banyak pihak sebelum mengeluarkan kebijakan.

Rabu , 03 Mar 2021, 14:02 WIB
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengapresiasi langkah pemerintah yang mencabut lampiran terkait pembukaan investasi minuman keras atau alkohol dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021. Menurutnya, miras memang diyakininya lebih membawa dampak negatif, ketimbang positifnya.

"Saya apresiasi pencabutan perpres ini, karena memang miras lebih banyak membawa hal negatifnya," ujar Azis lewat keterangan tertulisnya, Rabu (3/3).

Ke depan, dia mengimbau, pemerintah untuk mendengarkan banyak pihak dan pakar sebelum mengeluarkan kebijakan. Serta, betul-betul memperhatikan aspek kesejahteraan masyarakat dalam programnya.

"Pemerintah harus memperhatikan dampak kebijakan tersebut terhadap berbagai aspek, seperti aspek kesejahteraan masyarakat, sosial, ekonomi, dan juga kesehatan," ujar Azis.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus poin dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur pembukaan investasi industri minuman keras (miras) yang mengandung alkohol. Hal ini disampaikan Presiden dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Selasa (2/3).

Baca juga : Perpres Batal, Tapi Miras tak Masuk Daftar Investasi Negatif

Dia menyebutkan, keputusan diambil setelah dia mempertimbangkan masukan dari para ulama, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, NU, dan tokoh agama lain. Pencabutan poin tentang pembukaan investasi miras, kata Presiden, juga mempertimbangkan masukan dari provinsi dan daerah.

"Saya putuskan, lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam keterangannya.

Perpres 10 Tahun 2021 mengatur perinci tentang pembukaan investasi miras. Disebutkan, penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.