Rabu 03 Mar 2021 07:34 WIB

Langgar Hak Paten, Intel Harus Bayar Rp 30,956 Triliun

Intel melanggar dua hak paten terkait pembuatan chip.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Model menunjukkan chip buatan Intel Corp,
Foto: Intel Corporation
Model menunjukkan chip buatan Intel Corp,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Juri federal di Texas, Amerika Serikat (AS) memutuskan perusahaan pembuat chip Intel Corp melanggar dua hak paten terkait pembuatan chip milik VLSI Technology LLC. Dengan adanya keputusan tersebut, Intel harus membayar 2,18 miliar dolar AS atau sekitar Rp 30,956 triliun (kurs Rp 14.200 per dolar AS) kepada VLSI Tech.

“Senang bahwa juri mengakui nilai inovasi yang terlihat ada dalam paten itu dan sangat senang dengan keputusan juri,” kata Kepala Eksekutif VLSI Technology, Michael Stolarski dalam pernyataan tertulisnya dikutip dari Reuters, Rabu (3/3).

Baca Juga

Juri federal menemukan 1,5 miliar dolar AS untuk semua kerugian yang dialami VLSI atas pelanggaran paten pertama. Selain itu juga memutuskan Intel harus membayar 675 juta dolar AS untuk pelanggaran paten lainnya.

Setelah keputusan juri federal AS, Intel menegaskan tidak setuju dengan yang ditetapkan. “Kami bermaksud untuk mengajukan banding dan yakin bahwa kami akan menang,” ungkap Intel dalam pernyataan resminya.

Sementara itu, tak lama setelah keputusan dari federal AS terkait pelanggaran hak paten berdampak buruk terhadap saham Intel. Saham Intel ditutup turun 2,6 persen pada 61,24 dolar AS. 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement