Selasa 02 Mar 2021 23:11 WIB

Kejari di Aceh Diwajibkan Tangani Minimal Satu Kasus Korupsi

Yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut kinerjanya akan dievaluasi.

Kejari di Aceh Diwajibkan Tangani Minimal Satu Kasus Korupsi. Ilustrasi korupsi
Foto: Republika/Mardiah
Kejari di Aceh Diwajibkan Tangani Minimal Satu Kasus Korupsi. Ilustrasi korupsi

IHRAM.CO.ID,BANDA ACEH -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Muhammad Yusuf menyatakan setiap kejaksaan negeri (kejari) di provinsi itu diwajibkan menangani perkara korupsi minimal satu setiap tahunnya.

"Untuk berapa maksimalnya tidak ada, tetapi minimal masing-masing kejari satu perkara tindak pidana khusus atau korupsi," kata Muhammad Yusuf di Banda Aceh, Selasa (2/3).

Muhammad Yusuf mengatakan setiap kepala kejaksaan negeri yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut kinerjanya akan dievaluasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Muhammad Yusuf menyebutkan tahun lalu ada tiga kejaksaan negeri di Aceh yang terkena evaluasi karena tidak menangani perkara tindak pidana khusus, baik penyelidikan maupun penyidikan.

Tiga kejaksaan negeri tersebut yakni Kejaksaan Negeri Aceh Barat di Meulaboh, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Tapaktuan, serta Kejaksaan Negeri Langsa di Kota Langsa. Oleh karena itu, Muhammad Yusuf mengingatkan seluruh kejaksaan negeri di Aceh wajib menangani paling sedikit satu kasus tindak pidana khusus setiap tahunnya.

"Kami imbau kejari di Aceh harus melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dan penyidikan minimal ada satu. Kalau tidak, akan kena penalti dan bahan evaluasi Jaksa Agung," kata Muhammad Yusuf.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement