Selasa 02 Mar 2021 23:06 WIB

Berkas Oknum Polisi yang Tembak Mati DPO Dikembalikan

Kejati Sumbar kembalikan berkas perkara karena belum lengkap.

Ilustrasi Penembakan
Foto: Pixabay
Ilustrasi Penembakan

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar) memulangkan berkas kasus dugaan penembakan oleh oknum polisi, Brigadir KS yang berujung tewasnya seorang DPO kasus judi berinisial DS di Kabupaten Solok. Pengembalian berkas karena masih adanya kekurangan syarat formil dan materi disertai dengan petunjuk JPU.

"Berkas (kasus) dikembalikan ke penyidik kepolisian hari ini, karena dinilai belum lengkap," kata Asisten Pidana Umum Kejati Sumbar, Fadlul Azmi didampingi jaksa yang menangani perkara, Rio Purnama di Padang, Selasa (2/3). JPU selanjutnya akan menunggu berkas itu dilengkapi dan dikembalikan lagi oleh penyidik.

Kasus itu bermula dari penembakan yang oleh  oknum polisi Solok Selatan, Brigadir KS yang menyebabkan korban DS yang berstatus DPO kasus perjudian meninggal dunia. Penembakan terjadi ketika polisi hendak melakukan penangkapan terhadap DS pada Rabu (27/1).

Polisi awalnya mengeklaim, penembakan dilakukan karena D mencoba melawan petugas namun keterangan itu dibantah istri korban yang melihat langsung dan merekam kejadian. Brigadir KS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolda Sumbar.

Fadlul mengatakan, sesuai ketentuan KUHA Pidana, penyidik memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas. Dalam kasus itu, ada dua jaksa Kejati Sumbar yang ditunjuk untuk menangani perkara, Rio Purnama dan Heri Suroto.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pihaknya akan segera melengkapi berkas tersebut sesuai dengan petunjuk jaksa. Pasal yang dikenakan terhadap tersangka di dalam berkas perkara adalah pasal 351 ayat (3) KUH Pidana tentang penganiayaan hingga menghilangkan nyawa korban. Pasal itu menjerat pelaku dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement