IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Presiden Jokowi resmi mencabut Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat kebijakan investasi industri minuman beralkohol atau miras.Menurut dia, pencabutan aturan ini pun diambil setelah menerima berbagai masukan dari para ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, serta ormas-ormas agama lainnya. Tak hanya
Baca Selengkapnya di ihram.co.id