Selasa 02 Mar 2021 17:43 WIB

Wamenkeu: Indonesia Belum Terapkan Pungutan PPh TE

G20 menghendaki pemungutan PPh bagi perusahaan digital yang bertransaksi di negaranya

Rep: novita intan/ Red: Hiru Muhammad
Seorang petugas menyortir barang pesanan konsumen di Warehouse Lazada, Depok, Jawa Barat, Kamis (17/12/2020). Bank Indonesia (BI) mencatat jumlah transaksi jual beli di perdagangan elektronik (e-commerce) hingga kuartal III 2020 mencapai Rp180,74 triliun.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Seorang petugas menyortir barang pesanan konsumen di Warehouse Lazada, Depok, Jawa Barat, Kamis (17/12/2020). Bank Indonesia (BI) mencatat jumlah transaksi jual beli di perdagangan elektronik (e-commerce) hingga kuartal III 2020 mencapai Rp180,74 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah menyebut negara-negara yang tergabung di dalam G20 tengah membahas terkait pendistribusian pajak penghasilan (PPh) atas produk digital. Hal itu dilakukan setelah beberapa negara pasar besar produk digital seperti India, Indonesia, dan Amerika Serikat (AS). 

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan negara-negara yang tergabung di dalam G20 menginginkan agar adanya pemungutan PPh untuk setiap perusahaan digital yang bertransaksi di negaranya.

"Saya rasa G20 bisa untuk meramu formula mengenai distribusi pajak, utamanya PPh dalam waktu dekat untuk transaksi elektronik," ujarnya saat acara Webinar MNC Group Investor Forum 2021 secara virtual, Selasa (2/3).

Menurutnya Indonesia telah dapat memungut pajak pertambahan nilai (PPN) setiap transaksi elektronik (TE) yang ada di Indonesia, dan telah disepakati di forum G20. Hanya saja, terkait pemungutan PPh masih menjadi perdebatan sengit forum negara-negara dunia tersebut. 

G20 masih membahas formula yang pas terkait keadilan dari sisi perpajakan baik bagi konsumen dan perusahaan sendiri.  "Terjadi debat yang sangat kuat di tingkat internasional, G20 saat ini mengenai kepatuhan pajak. Untuk PPN itu mudah, tapi sekarang banyak negara pasar seperti Indonesia, India, bahkan AS, mereka ingin meminta PPh dari penyedia online," ucapnya.

Dia pun menuturkan pemerintah berupaya menyediakan lapangan yang setara bagi industri digital dalam dan luar negeri, agar menciptakan keadilan dari sisi perpajakan. Meskipun Indonesia sudah memiliki aturan untuk pemungutan PPh transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, namun penerapannya belum dapat dilakukan karena masih menunggu pembahasan G20. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement