Selasa 02 Mar 2021 16:01 WIB

Pelonggaran Uang Muka KPR dan KKB Dorong Pemulihan Ekonomi

Kebijakan pelonggaran uang muka ini berlaku efektif 1 Maret hingga 31 Desember 2021

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan di Cilengkrang, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/2/2021). Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan baru terkait pelonggaran uang muka untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) 100 persen yang akan berlaku pada satu Maret hingga 31 Desember 2021 guna mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti, serta pemulihan ekonomi tahun 2021.
Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan di Cilengkrang, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/2/2021). Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan baru terkait pelonggaran uang muka untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) 100 persen yang akan berlaku pada satu Maret hingga 31 Desember 2021 guna mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti, serta pemulihan ekonomi tahun 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan ketentuan pelonggaran uang muka kredit properti dan kendaraan. Kelonggaran dari sisi Rasio Loan To Value (LTV) untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value (FTV) untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono menyampaikan ketentuan diresmikan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PBI No. 20/8/PBI/2018 tentang Rasio LTV Untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).

Baca Juga

"Ketentuan ini berlaku efektif 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021," katanya dalam keterangan pers, Selasa (2/3).

Penyesuaian kebijakan tersebut dilakukan antara lain dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian. Dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. BI menilai kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif diperlukan.

Dengan aturan ini sektor perbankan didorong menjalankan fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas. Yakni melalui Penyaluran Kredit/Pembiayaan Properti (KP/PP) dan penyaluran Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB).

Selain itu, kredit maupun pembiayaan perbankan masih dalam proses pemulihan. Di tengah risiko kredit yang relatif masih terjaga, KP/PP dan KKB/PKB dinilai perlu diakselerasi untuk mendukung pemulihan di sektor terkait yang pada akhirnya akan mendukung kinerja perekonomian nasional.

"Penerbitan ketentuan ini merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulan Februari  2021," katanya.

Pelonggaran ketentuan Uang Muka KKB/PKB menjadi paling sedikit nol persen berlaku untuk semua jenis kendaran bermotor baru. Agar mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) KP/PP menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan). Berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria Non Performing Loan/Non Performing Financing tertentu.

BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti. Dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Keputusan tersebut merupakan bagian langkah-langkah sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement