Selasa 02 Mar 2021 13:16 WIB

Jokowi Cabut Poin Perpres Soal Investasi Miras

Keputusan diambil Presiden Jokowi setelah mempertimbangkan masukan dari para ulama.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Yudha Manggala P Putra
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Ilustrasi
Foto: Dokumentasi: Sekretariat Negara RI
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus poin dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur pembukaan investasi industri minuman keras (miras) yang mengandung alkohol. Hal ini disampaikan Presiden dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Selasa (2/3) siang ini.

"Saya putuskan, lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam keterangannya.

Baca Juga

 

Ia menyebutkan, keputusan diambil setelah dia mempertimbangkan masukan dari para ulama, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, NU, dan tokoh agama lain. Pencabutan poin tentang pembukaan investasi miras, kata Presiden, juga mempertimbangkan masukan dari provinsi dan daerah.

 

 

Polemik pembukaan investasi miras semakin deras belakangan. Perpres yang di dalamnya berisi soal aturan turunan beragam investasi ini, termasuk minuman keras, ditanggapi kontra berbagai kalangan.

 

Perpres 10 Tahun 2021 mengatur perinci tentang pembukaan investasi miras. Disebutkan, penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Baca juga : Soal Miras, Muhammadiyah Minta Presiden Dengar Aspirasi Umat

Disebutkan juga, penanaman modal di luar wilayah tersebut dapat ditetapkan oleh Kepala BKPM berdasarkan usulan gubernur.

 

Itu memicu ragam kekhawatiran. Selain dibukanya pintu investasi miras dan frasa 'budaya dan kearifan setempat', daerah lain ternyata bisa membuka investasi serupa asal diusulkan gubernur bersangkutan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement