JAKARTA — Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal ikut mengatur perdagangan minuman keras atau beralkohol di tingkat eceran. Beleid itu dijelaskan dalam Lampiran III Perpres 10/2021 pada nomor 44 dan 45. Bidang usaha dengan persyaratan tertentu pada nomor 44 disebutkan “Perdagangan Eceram Minuman Keras atau...
Berita Lainnya