Selasa 02 Mar 2021 07:00 WIB

Gawat, Perpres juga Atur Miras Eceran

Pemda yang melarang miras mengaku dilema terkait Perpres 10/2021.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA — Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal ikut mengatur perdagangan minuman keras atau beralkohol di tingkat eceran. Beleid itu dijelaskan dalam Lampiran III Perpres 10/2021 pada nomor 44 dan 45. Bidang usaha dengan persyaratan tertentu pada nomor 44 disebutkan “Perdagangan Eceram Minuman Keras atau...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement