Senin 01 Mar 2021 23:18 WIB

KPK Dalami Penunjukan PT RPI Dapat Proyek Bansos

Pada Senin (1/3) KPK memeriksa Dewan Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia.

Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) Daning Saraswati (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/3/2021). KPK memeriksa Daning Saraswati sebagai saksi bagi tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) Daning Saraswati (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/3/2021). KPK memeriksa Daning Saraswati sebagai saksi bagi tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK mencecar anggota Dewan Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI), Daning Saraswati, soal penunjukan PT RPI mendapatkan proyek bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos). KPK, Senin (1/3), memeriksa dia sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Matheus Joko Santoso dan kawan-kawan dalam penyidikan dugaan kasus suap pengadaan bantuan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada 2020.

"Melalui keterangan saksi tersebut, tim penyidik KPK masih terus mendalami terkait penunjukan PT RPI yang ikut serta mendapatkan proyek bansos 2020 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri,dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Selain itu, terhadap Saraswati, kata Ali, penyidik juga mendalami mengenai penyitaan dokumen yang berhubungan dengan kasus itu. Diketahui, PT RPI diduga milik tersangka Santoso.

Saraswati sebelumnya juga pernah diperiksa pada Kamis (11/2) terkait penyitaan sejumlah dokumen. Ia juga pernah diperiksa pada Selasa (19/1).

Ia saat itu dicecar terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada Santoso. KPK secara total telah menetapkan lima tersangka, yaitu sebagai penerima suap masing-masing mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, serta dua PPK di Kementerian Sosial, yaitu Santoso dan Adi Wahyono.

Sementara pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa. Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Batubara, Wahyono, dan Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sedangkan, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, didakwa menyuap Batubara, Wahyono, dan Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Maddanatia melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Atas perbuatannya, Van Sidabukke dan Maddanatja dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

photo
Edhy dan Juliari Layak Dituntut Mati - (Infografis Republika.co.id)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement