Senin 01 Mar 2021 22:50 WIB

Kejagung Dalami Kongsi Bisnis Benny Tjokro dan Tan Kian

Pendalaman hubungan bisnis Benny Tjokro dan Tan Kian terkait kasus Asabri.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Foto: ANTARA /M RISYAL HIDAYAT
Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami kepemilikan aset dalam kerja sama antara tersangka Benny Tjokrosaputro dan saksi Tan Kian. Pendalaman tersebut, penyidikan dugaan korupsi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Dua orang turut diperiksa dalam penyidikan lanjutan tersebut.

“Saksi yang diperiksa hari ini, inisial MUS, dan AK,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung), Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangan resmi, Senin (1/3).

Baca Juga

Ebenezer menerangkan, MUS diperiksa sebagai saksi selaku manajer apartemen South Hills, di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Adapun AK, diperiksa selaku direktur PT Erdikha Elite Sekuritas. Apartemen South Hills, adalah salah satu kongsi bisnis properti antara Benny dan Tan Kian.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Febrie Adriansyah pernah menerangkan, kongsi bisnis antara Benny dan Tan Kian, tim pelacakan asetnya, pekan lalu sudah melakukan sita 18 unit apartemen.

“Yang di South Hills (apartemen) itu, sudah sita. Itu lahan, dan bangunannya punya Bentjok, tetapi pembangunannya oleh Tan Kian,” terang Febrie.

Adapun status hukum Tan Kian, saat ini masih sebatas saksi. Febrie menerangkan, ada kelindan bisnis antara tersangka Benny dan Tan Kian terkait Asabri.

Bahkan, Febrie mengungkapkan, penyidikan menemukan aliran uang yang diduga hasil penyimpangan Asabri ke Tan Kian lewat kegiatan bisnis grup Benny. “Terkait Tan Kian ini, yang kita cari alat bukti dan pengetahuan dia atas sumber dana dari tersangka Bentjok. Itu yang belum bisa dipastikan, apakah dia (Tan Kian) tahu sumber dana dari Bencok yang dikerjasamakan itu,” kata Febrie, pekan lalu.

Menurut Febrie, jika hasil penyidikan dapat memastikan perbuatan pidana, dan saling tahu dalam kerjasama dengan Benny, tak menutup kemungkinan Tan Kian juga bakal diborgol ke sel tahanan sebagai tersangka. “Sampai saat ini, alat buktinya belum lengkap. Makanya, kita rencananya akan kembali periksa dia (Tan Kian) terkait dengan kerjasama dengan Bencok (Benny Tjokro) itu. Apakah itu murni bisnis, atau ada perbuatan pidana dalam bisnis keduanya itu,” terang Febrie.

Hubungan bisnis Benny dengan Tan Kian, bukan cuma dalam kasus Asabri. Benny, yang juga berstatus terpidana penjara seumur hidup dalam kasus serupa di PT Asuransi Jiwasraya, juga pernah melibatkan Tan Kian.

Tan Kian, pun pernah dihadirkan sebagai saksi di pengadilan tindak pidana korupsi dalam kasus Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp 16,8 triliun itu. Beberapa aset bersama Benny, dan Tan Kian berupa puluhan unit apartemen dan komplek perumahan juga disita saat kasus Jiwasraya.

Tan Kian, juga pernah menjadi tersangka dalam kasus Asabri 2009. Kkasus tersebut terkait pengemplangan dana pensiunan tentara-kepolisian setotal 13 juta dolar AS. Namun status hukum Tan Kian tak berlanjut setelah Kejakgung menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).

Jampidsus Ali Mukartono mengatakan, tim penyidikannya terus mendalami keterlibatan Tan Kian dalam kasus Asabri. Ali menegaskan, ada perbuatan hukum yang dilakukan bos PT Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti tersebut, dengan Benny dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp 23,7 triliun itu.

Akan tetapi, Ali mengatakan, penyidik belum dapat menetapkan Tan Kian sebagai tersangka, karena dalam perbuatan hukum dengan Benny itu, belum ada alat bukti untuk menentukan status hukum ke pemidanaan. “Perbuatan hukumnya, ada. Tetapi bukti melawan hukumnya, belum dapat. Masih didalami penyidik,” kata Ali.

Kata Ali, tim penyidikan akan tetap fokus dalam penyidikan, untuk mencari perbuatan melawan hukum dalam hubungan antara Benny dan Tan Kian terkait Asabri. Perbuatan melawan hukum dalam hubungan tersebut, kata Ali menerangkan, modal dasar bagi tim penyidikannya untuk menetapkan tersangka tambahan.

“Ada kerja sama antara Benny Tjokro, dengan Tan Kian. Apakah itu perbuatan melawan hukum atau tidak, ini yang sedang didalami,” terang Ali.   

photo
Majelis hakim sebut terpidana berjudi dengan gunakan uang nasabah Jiwasraya. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement