IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Syekh Abu Bakar Jabir al-Jazairi dalam kitab Minhajul Muslim menjelaskan miras masuk dalam kategori khamar yang dilarang dalam Islam. Setiap minuman yang memabukkan adalah khamar apapun jenisnya.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَام“Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah
Baca Selengkapnya di ihram.co.id