IHRAM.CO.ID,JAKARTA—Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah. PP ini sebagai bentuk upaya pemerintah memperkuat perlindungan calon jamaah, setelah mewajibkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) memiliki rekening khusus umrah.
Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman M Nur mengatakan,
Baca Selengkapnya di ihram.co.id