Senin 01 Mar 2021 16:23 WIB

Memahami Ring 1, Area Presiden yang Dijaga Paspampres

Paspampres miliki landasan hukum untuk bertindak dalam pengamanan ring 1.

Kompleks Istana Kepresidenan. Paspampres bertugas melakukan pengamanan di wilayah dinas Presiden RI. Insiden ditendangnya pemotor yang menerobos masuk ring 1 di Jakarta, disebut merupakan bentuk antisipasi pengamanan terhadap Presiden.
Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA
Kompleks Istana Kepresidenan. Paspampres bertugas melakukan pengamanan di wilayah dinas Presiden RI. Insiden ditendangnya pemotor yang menerobos masuk ring 1 di Jakarta, disebut merupakan bentuk antisipasi pengamanan terhadap Presiden.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Sapto Andika Candra, Dessy Suciati Saputri

Gara-gara video viral soal pengendara motor sport yang menerobos kawasan pengamanan VVIP, tak sedikit warganet bertanya-tanya mengenai definisi 'ring 1'. Kawasan ring 1 memang lekat dengan area dinas Presiden RI yang pengamanannya di bawah kendali Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Baca Juga

Asisten Intelijen Paspampres Kolonel Wisnu Herlambang mengutip buku petunjuk teknis, ring 1 diartikan sebagai tempat atau daerah pengamanan yang pengamanan tersebut sepenuhnya menjadi wewenang unsur-unsur pengamanan ring 1. Unsur pengamanan ring 1 di sini, menurutnya, adalah Paspampres.

"Dan unsur-unsur pengamanan ring 1 dapat  bereaksi secara fisik dalam mengamankan dan menyelamatkan VVIP," kata Wisnu dalam keterangan pers di Mako Paspampres, Senin (1/3).

Kawasan pengamanan ring 1 atau instalasi kepresidenan ini terbagi dua jenis, yakni yang bersifat tetap dan tidak tetap. Ring 1 yang bersifat tetap maksudnya tidak berpindah dan punya peran permanen sebagai wilayah dinas presiden, seperti kediaman presiden dan wakil presiden, kantor presiden dan wakil presiden, Istana Negara dan Istana Merdeka di Jakarta, juga Wisma Negara dan Bina Graha di kompleks istana kepresidenan Jakarta.

Di luar Jakarta, area ring 1 adalah Istana Kepresidenan Bogor, Istana Kepresidenan Cipanas, Istana Kepresidenan Gedung Agung di Yogyakarta, dan Istana Kepresidenan Tampaksiring di Bali.

"Nah itu daerah-daerah yang merupakan ring 1, merupakan kewenangan paspampres untuk mengamankan," kata Wisnu.

Kemudian area ring 1 tidak tetap, ujar Wisnu, antara lain gedung milik pemerintah atau swasta yang digunakan untuk kegiatan VVIP. Misalnya, saat ada kunjungan kerja presiden atau wapres ke daerah ataupun lokasi lainnya.

"Jadi sudah saya sampaikan dari awal tadi bahwa kejadian tersebut yang dilakukan oleh anggota paspampres terhadap pengendara bermotor yang menerobos masuk ke ring 1 merupakan pelanggaran batas ring 1 sehingga diambil tindakan melumpuhkan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terhadap haikat ancaman atau bahaya terhadap instalasi VVIP," kata Wisnu.

Beberapa hari lalu terjadi penerobosan ring 1 oleh rombongan pengendara motor sport. Momen tersebut viral di media sosial. Dalam video yang beredar terlihat anggota Paspampres berusaha menghalau rombongan pengendara yang melaju di Jalan Veteran III. Salah satu anggota Paspampres bahkan terlihat menendang pengendara.

Pihak Paspampres sendiri memastikan langkah untuk melumpuhkan hakikat ancaman, termasuk dengan tendangan seperti yang terlihat di dalam video, sudah sesuai prosedur. Paspampres punya dasar hukum, yakni PP nomor 59 tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden Dan Wakil Presiden Mantan Presiden Dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya Serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara Kepala Pemerintahan.

Paspampres yang menendang tersebut merupakan anggota yang sedang melaksanakan tugas pengamanan instalasi di Kompleks Istana Kepresidenan. "Disebutkan dalam PP ini salah satunya pengamanan instalasi. Kemudian di PP ini juga disebutkan bahwa Panglima TNI memiliki kewenangan menentukan kebijakan secara teknis dalam pengamanan VVIP. Sehingga panglima TNI melalui keputusannya nomor 1337 tahun 2018 menyusun petunjuk teknis pengamanan instalasi Presiden RI dan Wapres, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden, beserta keluarganya, beserta tamu negara," jelas dia.

Wisnu mengatakan, pada saat peristiwa itu terjadi, pengendara motor telah menerobos pembatas jalan atau traffic cone di Jalan Veteran 3 yang merupakan area Ring 1. Kemudian anggota Paspampres pun menghentikan pengendara motor tersebut, namun tak diindahkan.

"Namun tidak mau berhenti. Sehingga diambil tindakan yang diizinkan dalam aturan adalah melumpuhkan dengan tangan kosong," ujarnya.

Dalam aturannya, anggota Paspampres yang tengah melaksanakan tugasnya juga dapat mengeluarkan tembakan peringatan baik menggunakan amunisi karet maupun amunisi hampa jika dinilai membahayakan petugas. Setelah itu, anggota juga dapat mengambil tindakan menggunakan amunisi tajam karena seluruh anggota yang berdinas dipersenjatai.

Wisnu menegaskan, tindakan pengendara motor yang menerobos batas ring 1 tersebut masuk kategori tindakan berbahaya. Terdapat dua jenis tindakan berbahaya yakni bahaya langsung dan tidak langsung.

"Penerobosan ini merupakan pelanggaran batas ring 1, yaitu merupakan bahaya tidak langsung sehingga harus langsung dilumpuhkan. Setelah itu baru kita melaksanakan pemeriksaan anggota, yang melaksanakan pengamanan di sana," jelas dia.

Pemeriksaan terhadap pengendara motor dilakukan untuk memeriksa adanya alat-alat atau bahan-bahan yang membahayakan ataupun mengancam instalasi VVIP. Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan hal-hal yang mengintimidasi yang dapat mengancam instalasi VVIP.

Karena itu, Paspampres hanya memberikan teguran dan edukasi kepada pengendara motor agar tak mengulangi perbuatannya. Pengendara motor itupun kemudian dilepas. Wisnu menegaskan, langkah yang dilakukan oleh anggota Paspampres yang bertugas yakni menendang pengendara motor merupakan bentuk kewaspadaan untuk mengantisipasi ancaman terhadap keselamatan VVIP maupun keamanan instalasi VVIP.

"Jadi sudah sesuai dengan SOP yang ada," kata dia.

Ia berpesan agar peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat lainnya untuk mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya di area ring 1. Terkait unggahan video yang sempat viral dan diunggah oleh pengendara motor, Wisnu pun menyerahkannya kepada kepolisian untuk memproses apakah terjadi pelanggaran hukum atau tidak.

"Untuk Paspampres sebetulnya sudah selesai dengan memberikan edukasi saat kejadian kemarin," kata Wisnu.

Hari ini, perwakilan dari klub bikers mendatangi Mako Paspampres. Klub motor sport yang terlibat kejadian pada Ahad (21/2) lalu itu diwakili oleh Halid Darmawan, yang juga berperan sebagai juru bicara klub pengendara.

"Saya dan rekan-rekan berinisiatif mengklarifikasi hal tersebut, dan saya intinya memohon maaf sebesar-besarnya kepada satuan Paspampres dan jajaran yang bertugas saat kejadian berlangsung," ujar Halid.

Halid menekankan bahwa kejadian yang terjadi di Jalan Veteran III tepat di samping kompleks istana itu murni kelalaian rombongannya. Ia juga mengakui kelalaiannya dalam memimpin iring-iringan kendaraan.

Terkait dugaan adanya ancaman terhadap instalasi VVIP, Halid juga menegaskan tidak ada unsur kesengajaan dalam penorobosan yang terjadi. Selain itu tidak ada pula unsur terorisme atau upaya ancaman terhadap pejabat negara dan fasilitas di kompleks istana.

"Jadi itu murni kelalaian kami dalam berkendara. Saya sebagai road captain juga lalai dalam membawa rombongan saya," ujarnya.

Halid juga menambahkan, dirinya secara pribadi dan rekan-rekannya yang terlibat memohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena telah membuat kegaduhan. Ia berjanji tidak akan mengulangi tindakan tersebut dan berupaya bersikap lebih baik dan menaati aturan yang ada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement