IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menetapkan Papua, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Bali sebagai wilayah tempat minuman keras (miras) alias minuman beralkohol boleh diproduksi secara terbuka. Perpres ini menuai polemik dan penolakan dari sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Untuk
Baca Selengkapnya di ihram.co.id