Senin 01 Mar 2021 15:00 WIB

Menperin Sebut, 21 Tipe Mobil Bisa Manfaatkan Diskon PPnBM

Kendaraan yang bisa menikmati insentif PPnBM harus memenuhi syarat komponen lokal.

Rep: iit septyaningsih/ Red: Dwi Murdaningsih
Diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor.
Foto:

Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pembelian lokal, Kemenperin mengusulkan pengenaan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, akan ada penghapusan sebagai kendaraan bermotor penerima fasilitas PPnBM DTP.

Agus optimistis, stimulus tersebut akan menurunkan harga kendaraan bermotor produksi dalam negeri sehingga lebih terjangkau di masyarakat. Targetnya, penjualan bisa menjadi di atas 1 juta unit pada 2021 atau sama dengan kinerja produksi pada 2019.

“Hal ini tentunya akan mampu memberikan dampak signifikan terhadap kinerja industri bahan baku dan komponen dalam negeri terutama industri kecil menengah (IKM). Sehingga mereka dapat bertahan menjalankan usahanya di tengah tekanan pandemi Covid-19 yang pada akhirnya akan mendukung pemulihan ekonomi nasional di tahun 2021,” ucap dia.

Kemenperin mencatat, industri otomotif merupakan salah satu sektor andalan yang memiliki kontribusi cukup besar terhadap perekonomian nasional. Saat ini, terdapat 22 pabrikan dengan didukung sebanyak 1.500 industri komponen (tier 1,2, dan 3) dan lebih dari 1,5 juta orang yang bekerja di sepanjang rantai nilai industri tersebut. Bahkan sektor otomotif mampu menyumbang sebesar 10 persen terhadap PDB sektor industri, atau 25 persen terhadap PDB sektor industri apabila memasukkan ekosistem kendaraan bermotor.

Stimulus perpajakan berupa insentif PPnBM DTP ini berlaku selama sembilan bulan, terhitung pada Maret 2021. Dibagi dalam tiga tahap, yaitu pengurangan 100 persen untuk tiga bulan tahap pertama, pengurangan 50 persen untuk tiga bulan tahap kedua, dan pengurangan 25 persen untuk tiga bulan tahap ketiga.

“Implementasinya akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan,” ujar Menperin.

Pembebasan sementara PPnBM DTP ini diberikan bagi segmen Sedan dan 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc dan diproduksi di dalam negeri. Segmen tersebut dipilih karena produk dalam negeri telah menguasai lebih dari 91 persen pasar Indonesia dan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri lebih dari 80 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement