Hakim Ketua Suharno mengetuk palu saat sidang pembacaan permohonan praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (1/3). Majelis hakim menunda sidang gugatan praperadilan tersebut dikarenakan pihak termohon, yakni Badan Reserse Kriminal Polri dan Polda Metro Jaya tidak hadir sehingga sidang akan dilanjutkan kembali pada 8 Maret mendatang.
Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Ketua Suharno mengetuk palu saat sidang pembacaan permohonan praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (1/3).
Majelis hakim menunda sidang gugatan praperadilan tersebut dikarenakan pihak termohon, yakni Badan Reserse Kriminal Polri dan Polda Metro Jaya tidak hadir sehingga sidang akan dilanjutkan kembali pada 8 Maret mendatang.