Senin 01 Mar 2021 12:36 WIB

PKB Tolak Legalisasi Minuman Keras

'Apakah masa depan generasi bangsa ini mau ditukar dengan investasi?'

Ilustrasi minuman keras.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ilustrasi minuman keras.

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak legalisasi minuman keras menyusul penandatanganan Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Salah satunya mengatur tentang legalisasi minuman keras (miras) di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), hingga Papua.

Ketua Bidang Agama dan Dakwah DPP PKB Syaikhul Islam dalam keterangan tertulis yang diterima di Sidoarjo, Senin (1/3), mengatakan Perpres yang ditandatangani pada 2 Februari 2021 lalu itu menuai penolakan dari banyak pihak. Salah satunya adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Baca Juga

"Jangan pula penghargaan pada keyakinan atau adat tertentu jadi alasan. Ini negara Pancasila, penghargaan pada suatu keyakinan tidak boleh melukai keyakinan yang lain," katanya.

Ia mengatakan, penolakan PKB, terutama pada bagian legalisasi minuman keras, didasarkan pada banyak pertimbangan yang tujuan satu-satunya demi bangsa. PKB menilai, kata dia, legalisasi minuman keras meski hanya dalam wilayah tertentu sudah mencederai Bangsa Indonesia yang berasaskan Pancasila.

Syaikhul mengatakan penolakan PKB karena mengkhawatirkan masa depan generasi muda bangsa Indonesia yang seharusnya diproteksi dari hal-hal negatif. "Legalisasi miras dapat merusak generasi bangsa," tambah anggota DPR RI dari Sidoarjo ini.

Masa depan Bangsa Indonesia, lanjut Syaikhul jauh lebih penting dari pada apapun, apalagi cuma sekedar ingin menarik investasi. "Apalagi cuma sekedar menarik investasi. Apakah masa depan generasi bangsa ini mau ditukar dengan investasi yang tidak jelas," kata dia.

Karena itu, kata dia, dengan segala pertimbangan dan kebaikan bangsa Indonesia, PKB meminta agar Perpres tersebut segera dicabut. "Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur miras harus segera dicabut," tegas legislator dapil Surabaya-Sidoarjo ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement