Ahad 28 Feb 2021 20:46 WIB

Menteri KKP: Benih Lobster Hanya Boleh Dibudidaya

Trenggono menyebut pembiaran ekspor benih lobster hanya menguntungkan negara lain.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Mas Alamil Huda
[ilustrasi] Seorang polisi dengan barang bukti benih lobster atau benur.
Foto: ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
[ilustrasi] Seorang polisi dengan barang bukti benih lobster atau benur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono menyebut benih lobster adalah kekayaan bangsa dan alam Indonesia. Karenanya, ia akan mengeluarkan kebijakan melarang ekspor benih lobster.

"Dia (benur) hanya boleh dibudidaya sampai kemudian ukuran konsumsi karena nilai tambah ada di ukuran konsumsi," ujar Trenggono dalam siaran di akun Instagram KKP, Ahad (28/2).

Trenggono menyebut pembiaran ekspor benih bening lobster (BBL) hanya akan menguntungkan negara lain. Sementara Indonesia justru akan dirugikan.

"Kalau BBL yang dijual misalnya tidak tahu harganya berapa, itu yang kaya itu negara yang membeli karena dia tahan satu tahun saja dia sudah bisa mendapat angka yang berpuluh-puluh atau beratus-ratus persen kenaikan," ucap Trenggono.

Oleh karenanya, Trenggono dengan tegas bakal melarang ekspor benih lobster ke depan. Trenggono berkaca dari kasus ekspor benih lobster yang menjerat mantan menteri kelautan dan perikanan sebelumnya, Edhy Prabowo.

"Sekarang di zaman saya ini saya katakan sudah di-hold akibat dari kasus itu, saya nyatakan di depan Anda semua, pasti akan saya berhentikan," kata Trenggono.

KKP, kata Trenggono, akan meminta bantuan Kapolri dalam pencegahan terjadinya ekspor benih lobster. Trenggono mengaku hanya memperbolehkan benih lobster untuk budidaya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement